PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksPolkam

Badan Akuntabilitas Publik Jamin Tuntaskan Sengketa Tanah Tambak Asri Morokrembangan

Surabaya, pmp – Sengketa tanah yang bergulir panjang antara Dinas Perikananan dan Kelautan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan warga Tambak Asri Morokrembangan, Surabaya membuat gerah Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( BAP DPD RI). Agar segera tuntas, BAP DPD RI memastikan untuk mengawal persoalan sengketa tanah tersebut dengan menindaklanjuti di gedung DPD RI Jakarta.

“Kita harus sampai selesai. (Karena tugas)  BAP itu gitu, kita tidak mau ada persoalan yang tanggung-tanggung. Negara harus hadir dan permasalahan masyarakat kita ya permasalahan negara kita,” ujar Wakil Ketua BAP DPD RI Zainal Arifin, seusai audiensi di kantor Walikota Surabaya, Jumat, (21/2/2020).

Zainal mengurai, pertemuan di kantor Walikota Surabaya itu menindaklanjuti  pengaduan warga Tambak Asri Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Dalam laporan yang ditindaklanjuti dengan audiensi pada 22 Januari 2020, lanjut Zainal, diperoleh sejumlah kesimpulan, yakni adanya penegasan batas wilayah antara kedua kelurahan yaitu kelurahan Genting Kalianak dengan Kelurahan Morokrembangan dan yang terletak di sebelah barat yang berbatasan dengan sungai Kalianak yang saat ini mengalami penyempitan.

Kemudian Keadilan bagi kasus pidana terhadap Bapak Suharto dan Kyai Jamaluddin (tokoh masyarakat) yang telah dituduh melakukan penyerobotan tanah atau menempati tanah yang bukan hal miliknya (Pasal 167 KUHP); juga meminta kejelasan status sertifikat SHM No. 47 atas nama Rudi Boedi Hartono yang dapat diyakini kebenaran atau keabsahannya sebagai bukti kepemilikan; Dan diperlukannya bukti warkah SHM No. 47 yang terbit pada tahun 1992.

“Guna mendapatkan pandangan dan penjelasan yang komprehensif terkait permasalahan diatas,dalam hal ini BAP DPD memposisikan diri sebagai mediator yang berusaha memfasilitasi dan mendorong penyelesaian permasalahan dimaksud untuk mendapatkan solusi yang mengutamakan kepentingan masyarakat,” jelas senator asal Kalimantan Timur itu.

Zainal menambahkan jika ada kemungkinan BPN salah dalam menerbitkan sertifikat, tentunya BPN memiliki dasar hukum dan sertifikat tersebut bisa dicabut. Namun, apabila sertifikat tersebut terbukti benar, BPN bisa mengeluarkan surat peryataan bahwa sertifikat tersebut benar.

Audiensi yang dilakukan di kantor Walikota Surabaya itu dilakukan dengan mengundang sejumlah pihak terkait yaitu Kementerian ATR/BPN RI, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Walikota Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur cq. Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, serta warga Krembangan dan DPD LSM KPK Nusantara.

Meski rapat telah digelar sejak pukul 09.00 hingga 11.30, namun belum mampu memberikan kesepakatan, BAP DPD hanya menyimpulkan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan gelar perkara yang akan dilakukan di kantor DPD RI, Jakarta. “Ini harus selesai, kita harap semuanya ya menang, kita berharap ini nanti muaranya seperti kekeluargaan,” tandas Zainal.

Selain Zainal Arifin, turut hadir dalam Kunker tersebut Angelius Wake Kako (Senator asal  NTT), H.M Fadhil Rahmi (Senator asal Aceh), Hj. Emma Yohanna (Sumatera Barat), Edwin Pratama Putra, (Senator asal Riau), Ria Mayang Sari, (Senator asal Jambi); dan Eva Susanti (Senator asal Sumatera Selatan).

Anggota BAP DPD lainnya adalah H. Dharma Setiawan (Senator asal Kepulauan Riau); Casytha A. Kathmandu (Senator asal Jawa Tengah), TGH. Ibnu Khalil (Senator dari NTB); Asni Hafid (Senator dari Kalimantan Utara); Habib Said Abdurrahman (Senator dari Kalimantan Tengah);  Habib Zakaria Bahasyim (Senator dari Kalimantan Selatan); Mirati Dewaningsih,(Senator asal Maluku); dan Pdt. Ruben Uamang (Senator asal Papua). (hps)