Jakarta, pmp – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri jasa keuangan untuk melakukan penyesuaian jam kantor. Hal ini menindaklanjuti Arahan Presiden Republik Indonesia pada Minggu (15/3/2020) dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19).
“Perlu dilakukannya tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk OJK, dan pihak terkait lainnya,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan, agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat, antara lain:
- Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization di Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
- Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.
- Menunda seluruh perjalanan ke luar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.
- Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi. (hps)