Jakarta, pmp – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperoleh Rp 1,7 miliar dari sanksi denda tak bermasker terhadap para pelanggar PSBB. Total 105.000 orang terciduk tak bermasker saat beraktivitas di luar rumah.
Arifin, Kasatpol PP DKI Jakarta mengatakan, total denda yang terkumpul merupakan akumulasi sejak 5 Juni hingga 20 Agustus 2020.
“Khusus denda masker kami sudah (kumpulkan) Rp 1,7 miliar,” kata Arifin, pada Jumat (21/8/2020).
Menurut Arifin, sebanyak 105.000 orang kedapatan melanggar aturan tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah selama penerapan PSBB transisi. Sebanyak 11.680 orang dikenakan sanksi denda Rp 250.000, sementara sisanya dikenakan sanksi kerja sosial.
“Namun tidak semua orang yang dikenakan sanksi denda bersedia (membayar denda), karena dalam Peraturan Gubernur mengatur bahwa ketika orang tidak mampu membayar denda, maka mempunyai pilihan lain yaitu kerja sosial,” papar Arifin.
Masih menurut Arifin, penerapan sanksi denda bukan semata-mata bertujuan menambah kas daerah, tetapi lebih untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.
“Dalam penegakan hukum ini, kita harapkan ada efek jera yang dirasakan masyarakat, sehingga disiplin dan mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,” paparnya.
Sementara menurut Weningtyas Purnomorini, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Pemprov DKI, jumlah denda Rp 1,7 miliar berasal dari denda per orangan Rp 1.173.910.000, denda tempat atau fasilitas umum Rp 416.350.000, serta Rp 193.500.000 dari kegiatan sosial budaya.
Sebagai informasi, Jakarta masih menerapkan PSBB transisi yang diperpanjang selama dua pekan, terhitung 14 Agustus hingga 27 Agustus 2020. Gubernur DKI Jakarta mengimbau agar warga tetap menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak.(gdn)