PenaMerahPutih.com
IndeksNusantara

Dugaan Kriminalisasi Direksi Sipoa Group Berpotensi Ganggu Ganti Rugi Konsumen

Rudi Julianto SIP Victory bersama konsumen Sipoa Group.
Rudi Julianto (kiri), principal agent penjualan properti SIP Victory, bersama konsumen Sipoa Group.(Humas Sipoa Group)

Surabaya, pmp – Penetapan tiga direksi Sipoa Group –Aris Birawa, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra— kembali menjadi tersangka atas laporan sebagian kecil konsumen justru berpotensi mengganggu proses ganti rugi sebagian besar konsumen.

Hal itu disampaikan Rudi Julianto, principal agent penjualan properti SIP Victory yang selama ini membantu konsumen Sipoa Group mendapat kepastian keamanan uang mereka melalui jaminan fidusia.

“Upaya sebagian kecil konsumen yang melaporkan ketiga direksi justru merugikan sebagian besar konsumen yang telah berdamai dan memegang jaminan fidusia dan kini menunggu hasil penjualan asetnya untuk dibagikan,” kata Rudi Julianto yang perusahaannya terdaftar sebagai anggota AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia), di Surabaya, Senin (30/8/2021).

Menurut Rudi,  SIP Victory telah membantu lebih dari 2.000 konsumen Sipoa Group mendapatkan kepastian akan keamanan uang mereka yang ada di Sipoa dengan memegang jaminan fidusia yang merupakan jaminan dari sebuah PT yang memiliki aset, di mana aset bakal dijual dan hasil penjualannya akan dibayarkan kepada konsumen.

Baca Juga :   Meski 2017 Konsumen Lesu, Bukit Darmo Tertantang Genjot Penjualan Properti

Penetapan ketiga direksi sebagai tersangka tentu berpotensi membuat upaya menjual aset jauh lebih sulit, apalagi di masa pandemi seperti saat ini.

Tak hanya mengupayakan melalui jaminan fidusia, SIP Victory juga telah membantu memfasilitasi konsumen peserta jaminan fidusia yang tetap berkeinginan memiliki hunian agar mendapatkan unit hunian baik apartemen maupun rumah melalui program transfer unit.

“Masih segar dalam ingatan kami ketika di masa awal program transfer unit ini, kami harus berusaha keras untuk meyakinkan mitra pengembang untuk menerima uang konsumen Sipoa sebagai bagian pembayaran unit. Puji Tuhan usaha keras kami membuahkan hasil, mitra pengembang tersebut bersedia turut serta dalam program transfer unit,” katanya.

Baca Juga :   Direksi Sipoa Group Diduga Kembali Dikriminalisasi Mafia Tanah Surabaya

Hasilnya lebih dari 200 konsumen memanfaatkan uang mereka di Sipoa menjadi hunian berupa apartemen dan rumah tinggal di wilayah Sidoarjo dan Gresik.

“Kini upaya-upaya kami selama ini membantu para konsumen untuk mendapatkan keamanan atas uang mereka menjadi terganggu. Apalagi kami telah mendapatkan informasi jika Sipoa telah diakuisisi oleh Black Stone Grup, grup investor dari Jakarta yang mempunyai komitmen besar untuk melanjutkan pembangunan proyek dan menyelesaikan persoalan Sipoa dengan para konsumennya,” papar Rudi.

Dia pun menduga memang ada pihak yang membuat persoalan penyelesaian Sipoa Gorup menjadi rumit.

“Jangan-jangan memang ada pihak yang tidak senang dengan mulai terurainya persoalan Sipoa ini. Mereka menekan Direksi Sipoa untuk menyerahkan aset seperti yang ada di berita-berita mengenai kriminalisasi kembali Direksi Sipoa,” katanya.

Baca Juga :   Asosiasi Santri Pengusaha Perumahan Minta Pemerintah Perkuat BTN Syariah

Lebih lanjut Rudi Julianto menyampaikan harapan agar upaya-upaya yang mencoba mengganggu proses penyelesaian konsumen Sipoa yang diupayakan Direksi Sipoa dengan investor baru Black Stone Group dihentikan.

“Kami berharap Polda Jatim dapat menjadi garda terdepan yang melindungi kepentingan sebagian besar konsumen Sipoa yang telah ikut berdamai dan mendapatkan jaminan fidusia. Kami yakin Polda Jatim akan menjaga iklim investasi di Jawa Timur tetap kondusif,” pungkasnya.(els)