PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksPolkam

Beli LPG 3 Kg Gunakan KTP, Pemprov Jatim Siap Instruksikan Warga Patuhi Aturan

 Surabaya, PMP – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan melaksanakan instruksi atau kebijakan Pemerintah Pusat, melalui Pertamina Patra Niaga terkait pembelian gas LPG 3 Kg dengan KTP.

Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, Pemprov Jatim mengikuti sepenuhnya kebijakan pusat yang bertujuan agar subsidi seharusnya tepat kepada sasaran.

“Subsidi itu kepada orang sasarannya, bukan kepada Pertamina sebetulnya, target itu diberikan kepada orang, bukan kepada perusahaan atau BUMN,” kata Adhy usai siding paripurna di DPRD Jatim, Senin (3/6/2024).

Melihat dari data KTP, penyaluran gas LPG 3 Kg di Jatim dinilainya sudah semakin baik. Dan kini, dalam rangka target subsidi tersebut semakin tepat sasaran, dengan pembelian menggunakan KTP, maka Pemprov mendukung penuh.

Baca Juga :   Lampaui Target, Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Jatim 2020 Rp 31,631 Triliun

“Saya kira, untuk dalam rangka tahapan berikutnya supaya target siapa yang berhak memperoleh subsidi itu bisa tepat, akan kita dukung,” tegasnya

Kementerian ESDM bersama PT Pertamina Patra Niaga mulai menerapkan pembelian LPG tabung 3 kilogram (kg) dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Juni 2024.

Aturan membeli LPG 3 Kg wajib menggunakan KTP ini dijalankan untuk memastikan pengguna LPG subsidi tepat sasaran karena telah terdaftar resmi sebagai penerima manfaat.

“Proses transformasi ini akan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga :   Pertamina Patra Niaga Sukses Penuhi Kebutuhan Avtur Penerbangan Haji 2024 di 13 Bandara

Meski begitu, aturan pembelian LPG tabung 3 kg dengan menggunakan KTP akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, pemerintah juga masih belum membatasi pembelian LPG subsidi tersebut.

“Jadi saat ini belum ada pembatasan langsung terhadap pembelian LPG 3 Kg, melainkan perubahan pencatatan data pengguna LPG 3 kg,” tegasnya.

Saat ini, masih dilakukan tahapan pencatatan data pembeli LPG tabung kemasan 3 kg. Bagi KTPnya yang belum terdaftar ada tambahan waktu utk difasilitasi pendaftaran pada sistem penjualan LPG.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga terus membuka pendaftaran pengguna LPG 3 kg di pangkalan. Konsumen cukup membawa KTP agar dicatat oleh Pangkalan melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP) di setiap pangkalan LPG.

Baca Juga :   Dirjen Migas dan Direksi Patra Niaga Pastikan Stok BBM di Jatim Aman

“Pencatatan transaksi LPG 3 Kg secara digital melalui MAP mulai 1 Juni 2024, bagi yang belum daftar, kami persilahkan bawa KTP saat membeli LPG 3 kg di Pangkalan agar terdata. Bagi yang sudah daftar, dapat membeli seperti biasa dengan menunjukkan KTP,” ujar Irto. (hap)