
SURABAYA, PMP – BRI Branch Office (BO) Jemursari Surabaya mengklarifikasi pemberitaan di media beberapa waktu lalu dengan judul “BRI Cabang Jemursari digugat Perbuatan Melawan Hukum Oleh Debitur”.
Terkait hal itu, Pemimpin Kantor Cabang BRI Jemursari, Fenny Amalo menyampaikan beberapa hal, yang pertama, yang bersangkutan merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan (wanprestasi)
Kedua, dalam hal pelaksanaan lelang agunan, BRI telah melaksanakan proses lelang sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, bahwa dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
Untuk diketahui, dalam pemberitaan di salah salah media disebutkan, debitur Lukman Ibrahim mendapat surat dari BRI Kantor Cabang Surabaya Jemursari nomor B.3237/BO-IX/ADK/10/2024, tanggal 23 Oktober 2024, perihal Pemberitahuan Laku Lelang. Isi surat tersebut pada intinya menyebutkan jika aset milik Lukman Ibrahim beralamat di Jalan Jemursari Timur III Blok JJ-3, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, yang diagunkan untuk pinjaman pembiayaan rumah ke BRI laku terjual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Jalan Indrapura nomor 5 Surabaya.
Isi surat itu menyebutkan jika lelang aset berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 3095 atas nama Lukman Ibrahim dilelang pada Rabu 2 Oktober 2024.
Lukman Ibrahim menganggap lelang tersebut tidak transparan. Karena itu, dia melakukan berbagai upaya untuk membela hak kliennya tersebut. (gdn)












