EkbisMakro

BRI Mulyosari Surabaya Tegaskan Lelang Aset Nasabah Sesuai Ketentuan dan Hormati Proses Hukum

×

BRI Mulyosari Surabaya Tegaskan Lelang Aset Nasabah Sesuai Ketentuan dan Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, PMP – BRI Kantor Cabang Mulyosari Surabaya memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan yang beredar  di media terkait “Nasabah Gugat BRI Mulyosari Terkait Sengketa Lelang”.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Mulyosari Surabaya, Oky Nugroho mengatakan bahwa yang bersangkutan merupakan nasabah dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit sesuai dengan yang telah diperjanjikan.

“BRI telah melakukan berbagai upaya penyelesaian kredit, termasuk pemberian restrukturisasi kredit dan penyampaian surat peringatan kepada debitur sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebelum pelaksanaan lelang,” katanya, Kamis (4/6/2026).

Menurut Oky Nugroho, pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku.

Baca Juga :  BRI RO Surabaya Sediakan E-Buzz untuk Transaksi Perbankan Calon Jemaah Haji

BRI juga telah menjalankan proses lelang agunan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan merujuk pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

“Terhadap gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, BRI menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI menegaskan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan dalam memberikan layanan kepada nasabah dan menjalankan kegiatan usaha perusahaan. (gdn)