HeadlineIndeksNusantara

Satresnarkoba Polres Sumenep Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu

×

Satresnarkoba Polres Sumenep Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.(pmp – ams)

Sumenep, PMP – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Sumenep Madura Jawa Timur membekuk dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, sementara satu tersangka lainnya kabur dan ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka, yakni M (48) beralamat Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng dan R (33) warga Dusun Polai. Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, ditangkap setelah diintai tim Satresnarkoba melakukan transaksi sabu.

“Setelah dinyatakan A1 tersangka sedang menunggu pelanggan untuk transaksi, aparat langsung melakukan penangkapan,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, di Mapolres Sumenep, Jumat (12/11/21).

Menurut AKP Widiarti, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka M kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Saronggi.

Baca Juga :  Berdayakan Perajin Keris Sumenep, Sandiaga Didukung Jadi Presiden

Selanjutanya pada Kamis (11/11/21) sekitar pukul 21.00 WIB, M yang diduga kuat membawa sabu segera diringkus pertugas dan ternyata memang ditemukan barang bukti (BB) sabu.

M kemudian mengaku bahwa sabu yang dibawanya diperoleh dari tersangka R.  Tim Satresnarkoba pun melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap R di halaman rumah warga di Desa Aengtongtong Saronggi.

Setelah dibekuk, R mengaku menyerahkan barang haram kepada M, serta mengaku mendapatkan sabu dari AR.

“Aparat kemudian mendatangi rumah AR di Dusun Jasa’an, Desa Aengbaja Kenek. Namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri,” tambah AKP Widiarti.

barang bukti sabu Sumenep
Barang Bukti yang diamankan di Mapolresta Sumenep. (pmp – ams)

Kini AR ditetapkan masuk DPO karena saat aparat melakukan penggeledahan di rumahnya menemukan sejumlah BB termasuk sabu.

Baca Juga :  BRI BO Sumenep Klarifikasi Terkait Sertifikat Agunan Nasabah: Sudah Proses di BPN

Adapun BB yang berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polres Sumenep dari tersangka M berupa dua kantong plastik klip kecil masing-masing berisi sabu dengan berat kotor ± 0,44 gram dan 0,47 gram, sobekan plastik warna hitam putih, serta satu unit seluler.

Sementara dari rumah DPO AR, diamankan BB berupa dompet kecil warna abu-abu yang di dalamnya berisi satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 1,61 gram, dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan.

Termasuk dua korek api gas, uang tunai Rp 250.000, sebuah timbangan elektrik kecil warna hitam, satu seluler, seperangkat alat hisap sabu, dua pack plastik klip kosong ukuran kecil.

Baca Juga :  Festival Pantai Sadulang Sambut Idulfitri di Pulau Terluar Sumenep

“Jadi total keseluruhan BB narkotika berat kotornya 2,52 gram,” pungkas AKP Widiarti.(ams)