PenaMerahPutih.com
EkbisHeadlineIndeksMakro

Tekan Risiko COVID-19, OJK Batasi Jam Operasional Lembaga Keuangan

Meminimalkan penyebaran Covid-19, OJK minta jam operasional lembaga keuangan dibatasi.

Jakarta, pmp  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri jasa keuangan untuk melakukan penyesuaian jam kantor. Hal ini menindaklanjuti Arahan Presiden Republik Indonesia pada Minggu (15/3/2020) dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19).

“Perlu dilakukannya tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk OJK, dan pihak terkait lainnya,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan, agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat, antara lain:
  2. Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization di Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
  3. Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.
  4. Menunda seluruh perjalanan ke luar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.
  5. Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi. (hps)