PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksPolkam

MA Potong 3 Tahun Hukuman Korupsi Eks Mensos Idrus Marham

Idrus Marham saat dilantik menjadi Mentero Sosial di Istana. (Setkab)

Jakarta, PMP – KPK kecewa atas keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memotong 3 tahun vonis penjara mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Koruptor suap proyek pengadaan PLTU Riau-1 itu, masa hukumannya dipotong dari 5 tahun menjadi 2 tahun.

“Kalau dilihat, dibandingkan putusan  dua tahun dengan putusan di tingkat banding, apalagi dengan tuntutan KPK (5 tahun), tentu wajar bila kami sampaikan, KPK cukup kecewa dengan turunnya secara signifikan putusan di tingkat kasasi ini,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di Gedung KPK, Selasa (3/12/2019)

.Idrus Marham divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor dan diganjar 3 tahun penjara. Kemudian pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI, hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu diperberat menjadi 5 tahun. Dan kini di tingkat kasasi, hukuman tinggal 2 tahun penjara.

Baca Juga :   OTT Gubernur Nurdin Abdullah dan Memori Dualisme Kepemimpinan Sulsel

“Tapi bagaimanapun juga, secara kelembagaan kami (KPK) harus menghormati Mahkamah Agung, terutama majelis hakim yang mengambil putusan itu,” ujar Febri.

Terkait pemotongan hukuman penjara buat koruptor, Febri berharap ada kesamaan visi antarinstitusi penegak hukum dan peradilan dalam menyikapi pidana korupsi. Khususnya memaksimalkan efek jera terhadap perilaku korupsi.

“Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah, tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai perbuatannya. Ini harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan, agar kerja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama, tingkat kedua, sampai tingkat kasasi berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi,” paparnya.

Idrus merupakan terpidana kasus suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Suap Rp 2,25 miliar diterima Idrus bersama Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Baca Juga :   Kisruh OTT Basarnas, Koalisi Sipil dan ICW Desak Pimpinan KPK Diberhentikan

Sementara itu, Andi Samsan Nganro, juru bicara MA mengatakan, berkurangnya penjara Idrus Marham disebabkan penggunaan pasal yang tidak tepat. Menurut MA, Idrus lebih tepat dijerat Pasal 11 UU Tipikor. Sementara penggunaan Pasal 12 (a) UU Tipikor yang dipergunakan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menjatuhkan penjara 5 tahun dianggap tidak tepat.

MA berpendapat, Idrus hanya menggunakan pengaruhnya sebagai Plt Ketua Umum Golkar pada kasus suap proyek PLTU Riau-1 tersebut.

“Menurut majelis hakim kasasi, kepada terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor, yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar,” kata juru bicara MA.(bim)