Jakarta, PMP – Produsen jamu dan herbal nasional, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul, Tbk kembali menerima penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2019 dalam peringkat Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Penghargaan diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Dr Ir Siti Nurbaya Bakar MSc dan diterima oleh Direktur Sido Muncul Irwan Hidayat.
“Dengan mengikuti pemerintah, semua aturan pemerintah mulai dari perindustrian, BPOM, perdagangan, cukai, dan perpajakan, nantinya akan lebih dipercaya oleh masyarakat. Bagi kami, mengikuti seluruh peraturan pemerintah akan membuat produk kami dipercaya. Makanya saya berapi-api untuk taat semua peraturan,” kata Irwan Hidayat, usai menerima penghargaan di Gedung II, Istana Wakil Presiden RI, Rabu (8/1/2020).
Lewat penghargaan ini, lanjutnya, Sido Muncul akan berupaya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan Pabrik Sido Muncul di Semarang, Jawa Tengah. Salah satunya dengan menumbuhkan kesadaran untuk melindungi lingkungan sekitar.
“Kita melakukan pengelolaan air limbah, penghematan energi dengan memanfaatkan limbah padat. Kami juga melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar juga penghematan air. Semua ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan partisipasi perusahaan dalam melestarikan lingkungan,” kara Irwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/1/2020).
Menurutnya, bagi Sido Muncul, menjaga bisnis itu sama halnya dengan menjaga lingkungan. Kalau bisnisnya sukses, maka lingkungan juga harus sukses. “Sebuah perusahaan dapat dikatakan sukses, apabila ia bisa sukses dalam menjaga lingkungan sekitar,” ungkap Irwan.
Seperti diketahui, proper merupakan program tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dengan tujuan mendorong industri agar dapat meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan, juga menekankan ketaatan terhadap peraturan lingkungan hidup.
Sido Muncul telah mendapatkan Proper Hijau sebanyak empat kali sejak 2016. Hal itu karena perusahaan telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond Compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya hayati secara efisien, dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik. (hps)