Jakarta, PMP – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja digoreng dijadikan isu politik. Dia mengajak pihak yang menilai draf Omibus Law buruk untuk berdiskusi setelah membaca drafnya secara keseluruhan.
Menurut Menko Polhukam Mahfud, secara prinsip Omnibus Law bertujuan mengundang investor masuk ke Indonesia dengan menata ulang perizinan yang saat ini rumit dan tumpang tindih. Pemerintah pun menginisiasi Omnibus Law untuk menyederhanakan berbagai perizinan tersebut.
“Kita ingin betul-betul ngundang investor, karena apa? Kerumitan seperti itu. Kelautan, perpajakan, tapi karena namanya politik, bisa digoreng, ‘Wah ini untuk keperluan ini, wah ini untuk keperluan agar warga negara sendiri tersingkir dari percaturan ekonomi’ dan macam-macam’,” papar Mahfud saat menjadi pembicara utama forum komunikasi dan koordinasi Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS) di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Mahfud menguraikan rumitnya perizinan bagi investor.
“Mau minta izin harus ke sini. Sudah selesai di sini, disuruh ke sana, terus ke sana lagi, ke sana lagi, nggak selesai-selesai. Anda masuk ke laut saja, diperiksa oleh tujuh institusi. Sudah selesai di sini, ternyata belum selesai bea cukainya. Kemudian, oh imigrasinya belum. Sudah selesai imigaris, oh perhubungannya belum. Bisa diperiksa oleh tujuh institusi, kalau begitu orang jadi males,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud menepis adanya anggapan bahwa Omnibus Law dibuat sebagai pintu masuk bagi kepentingan negara tertentu ke Indonesia. Mahfud menegaskan tak ada urusan Omnibus Law buat kepentingan negara China.
“Jangan pikir itu ideologi, saudara. Ada yang mengatakan itu untuk memberikan pintu kepada bangsa tertentu, nggak ada. Ketika bicara Omnibus Law ndak ingat sama sekali siapa yang mau investasi itu, nggak urusan China, ndak ada. Wong malah yang disebut sebagai itu Uni Emirat Arab, Qatar, Saudi Arabia, ndak ada nyebut apa yang dicurigai orang,” tegasnya.
Mahfud tak mempermasalahkan jika Omnibus Law dianggap buruk. Dia justru mengajak pihak yang menilai Omnibus Law buruk untuk berdiskusi.
“Orang berpikir, mari diskusi, saya setuju saja dengan orang yang mengatakan itu UU Omnibus Law jelek. Ya nggak papa, maka diperbaiki, mumpung ini masih dibahas. Tapi kalau sudah disertai dengan kecurigaan yang berlebihan sebelum membaca, itu yang mungkin tidak bagus,” katanya.
Mahfud juga memahami ada kesalahan-kesalahan dalam draf RUU Cipta Kerja. Namun sekali lagi, Menko Polhukam meminta masyarakat untuk membaca terlebih dahulu draf tersebut secara keseluruhan, barulah berdiskusi soal Omnibus Law.
“Baca dulu, baru berdiskusi. Ya saya melihat ada kesalahan-kesalahan di UU itu, biar diperbaiki. Ada DPR kan nanti? Masih lama ini. Belum apa-apa ‘tolak, ini kapitalisme baru’ dan macem-macem,” pungkasnya.(hps)