PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

Besok, Seluruh Moda Transportasi Dibuka Kembali

Menhub
Menhub Budi Karya Sumadi

 Jakarta, PMP – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang, baik darat, laut, maupun udara akan kembali beroperasi mulai besok, Kamis 7 Mei 2020.

Layanan moda transportasi umum ini sebelumnya sempat ditutup di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah menyusul ditetapkannya aturan larangan mudik per 24 April 2020.

Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5/2020) menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga :   Risma Curi Start Cegah Ekonomi Surabaya Terpuruk

“Dimungkinkan transportasi akan dibuka besok, namun untuk kepentingan khusus. Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik,” ujar Budi Karya.

Budi Karya menjelaskan, relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi itu sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Tim Gugus Tugas dalam hal ini bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB selama pandemi corona.

Menurut Budi Karya, penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Rinciannya, penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kemudian, pelonggaran ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis; penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.

Baca Juga :   Khofifah Kembali Positif COVID-19, Sekdaprov Resmikan Rumah Isolasi OTG Asrama Haji

Budi Karya menerangkan, kebijakan ini akan diatur dalam beleid turunan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

“Secara lebih detail nanti siang Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan memberi penjelasan. Lalu untuk Dirjen lainnya, seperti perkeretaapian, darat, dan laut akan menyampaikan besok kepada khalayak,” tutur Budi Karya. (hps)