PenaMerahPutih.com
Ekbis Headline Indeks Industri

Korban PHK Berbondong-Bondong Klaim JHT, BPJS Cairkan Rp 7,6 T

Jakarta, PMP – Jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meningkat sebagai dampak pandemi Covid-19 yang menyerang sejak Februari 2020. Akibat sudah tidak memiliki penghasilan, mereka pun berbondong-bondong mengajukan klaim sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Alhasil, data BP Jamsostek menyebut, periode Januari hingga Maret total klaim pada kuartal 1 tahun 2020, mencapai RP 7,6 triliun dari  621.597 kasus klaim yang terjadi.

“Memang ada peningkatan di bulan Maret dan April, rata-rata 15%. Bulan Mei akan lebih banyak, karena terjadinya PHK banyak di bulan April. Sehingga biasanya mereka ambil JHT, satu bulan setelah mereka tidak bekerja,” ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga :   Bank Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Sukseskan Program GN Lingkaran

Sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, Agus memaparkan pencairan bisa tetap dilakukan meski adanya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Adanya PSBB, kita melayani lewat kanal-kanal elektronik. Bagi yang tidak bisa mengakses, kami pun ada layanan dropbox, jadi bisa diproses sama, bahkan layanan dimaksimalkan,” jelasnya.

Agus menyebut, data bulan Maret dan April menunjukkan, rata-rata para peserta mengajukan klaim atas program jaminan hari tua (JHT). Ia pun telah mengantisipasi adanya lonjakan Yang terjadi, yang diprediksi pada bulan Mei hingga Juli.

BP Jamsostek menyebut, Januari hingga Maret total klaim pada kuartal 1 tahun 2020, mencapai RP 7,6 triliun atau sebanyak 621.597 kasus klaim yang terjadi. Adapun lonjakan terjadi pada bulan Maret dan April sebanyak 1.164.535 yang tergabung dari pekerja formal dan informal. (hps)