PenaMerahPutih.com
EkbisHeadlineIndeksIndustri

Perusahaan Diizinkan Cicil atau Tunda Pembayaran THR

Ilustrasi para pekerja pabrik.(radarbandung.id)

Jakarta, PMP – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi mengizinkan perusahaan swasta cicil atau tunda  pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya). Meski pembayaran THR yang dicicil atau ditunda tetap harus diselesaikan di tahun 2020.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang ‘Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)’, tertanggal 6 Mei 2020.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, ditembuskan ke Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Kemenaker meminta para gubernur membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 dengan memperhatikan prosedur atau protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 demi mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan. Para Gubernur juga diminta menyampaikan SE tersebut kepada Bupati/Walikota, serta pemangku kepentingan di wilayah terkait.

“Kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Ida dalam Surat Edaran tersebut.

Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, bisa mencari solusi melalui dialog antarapengusaha dan pekerja atau buruh, di mana prosesnya harus dilakukan secara kekeluargaan dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, serta itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Namun jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

“Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan,” kata Menteri Ida.

Selain itu, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas setempat yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.

Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.(hps)