Jakarta, PMP – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) membenarkan tengah menyusun regulasi penggunaan sepeda sebagai moda transportasi, namun membantah bakal ada pemungutan pajak bagi pengguna sepeda.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda,” ujar Adita Irawati, juru bicara Kemenhub melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).
Menurut Adita, regulasi yang tengah digodok lebih berfokus kepada aspek keamanan bagi pengguna sepeda. Sebab pada masa transisi adaptasi kebiasaan baru pascapandemi COVID-19, terjadi peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
” Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” paparnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor, sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda di wilayah masing-masing.
“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.
Pada Sabtu akhir pekan lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak pascapandemi COVID-19.
“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati, atau gubernur,” katanya,(gdn)