Surabaya, PMP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jatim memfasilitasi permasalahan driver online Bamboe Runcing Bersatu, perkumpulan para driver ojek online (ojol) baik roda dua maupun taxi online, dengan perusahaan pembiayaan atau perusahaan leasing terkait restrukturisasi angsuran para ojol di masa pandemi.
“Sejak awal dikeluarkannya kebijakan restrukturisasi kredit yang ditujukan untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19 terhadap masyarakat atau debitur, OJK selalu pro aktif melakukan sosialisasi,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (1/7/2020).
Menurut Bambang, terkait unjuk rasa para ojol, OJK bakal melakukan mediasi sesuai kebutuhan dengan melibatkan lembaga keuangan khususnya perusahaan pembiayaan terkait.
Sosialisasi dilakukan melalui media cetak dan online, bahkan dilakukan dengan memediasi langsung antara debitur dengan lembaga keuangan terkait. Beberapa kegiatan mediasi bahkan dilakukan dengan lembaga terkait seperti DPRD Kota Surabaya.
Guna mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan, OJK menyediakan nomor khusus WhatsApp (WA) aduan konsumen dan WhatsApp (WA) Group untuk memperlancar proses komunikasi antara masyarakat dengan industri keuangan penyedia kredit.
OJK berharap masyarakat dalam menyuarakan kepentingannya dilakukan melalui media yang telah disediakan, guna menghindari risiko tidak perlu, khususnya terkait masa pandemi Corona.
”Guna merealisasikan kepentingan yang lebih besar, OJK meminta masyarakat dan debitur untuk bekerja sama agar dalam memperjuangkan kepentingan ekonomi tidak membuat mereka terdampak risiko kesehatan,” harap Bambang.
Dua Tuntutan Disepakati
Mediasi yang dilakukan OJK dengan mempertemukan perwakilan driver ojol dengan perusahaan pembiayaan dilakukan di Kantor OJK Regional 4, di Jalan Pahlawan No 105, Surabaya, Senin (29/6/2020).
Richo Suroso, perwakilan driver online yang mengikuti proses mediasi mengatakan, dua dari tiga tuntutan telah disepakati.
“Alhamdulillah apa yang kami lakukan di dalam tadi membuahkan hasil. Dari 3 tuntutan, 2 tuntutan telah diakomodir sedangkan satu tuntutan masih menunggu sampai 6 Juli,” kata Richo.
Poin pertama yang disepakati adalah tidak ada batasan kuota anggota Bamboe Runcing melakukan pengajuan restrukturisasi cicilan selama menjadi driver online. Kedua, tidak ada penarikan unit oleh debt collector. Jika ada leasing yang melakukan penarikan unit, maka sanksi terberat adalah pencopotan ijin leasing.
Sementara tuntutan yang belum disepakati adalah penangguhan cicilan bagi driver online selama setahun.
“Kami selalu berkoordinasi dengan pihak OJK dengan leasing- leasing yang masih bermasalah,” ucapnya.(hps)