Jakarta, PMP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai hoax di sosial media yang mengajak melakukan penarikan uang di perbankan atau rush money. OJK sudah melapor ke Bareskrim Polri dan BIN.
“OJK meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui keterangan resmi yang diterima Kamis (2/7/2020).
Berdasarkan data OJK per Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan di atas ketentuan sebesar 22,16%.
Tak hanya itu, sampai 17 Juni 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK, terpantau pada level 123,2% dan 26,2% atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
OJK telah melaporkan informasi hoax kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak pelakunya karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan WhatsApp resmi 081157157157.(hps)