PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Nusantara

Kemendikbud Bantu Ringankan Mahasiswa PTN dan PTS Terdampak COVID-19   

Mendikbud Nadiem
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. (wikipedia)

Jakarta, PMP – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya memberi dukungan maksimal bagi para mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) agar tetap bisa kuliah di masa pandemi COVID-19.

“Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19 dapat mengajukan keringanan UKT (Uang Kuliah Tunggal/biaya kuiah) kepada perguruan tinggi. Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa,” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, seperti dirilis di website Kemendikbud kemendikbud.go.id, Jumat (3/7/2020).

Menurut Mendikbud Nadiem, melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, pihaknya memberi berbagai skema dukungan bagi mahasiswa PTN terdampak pandemi.

Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

Sementara mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil kurang atau sama dengan 6 SKS. Hal ini berlaku bagi mahasiswa semester 9 program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

“Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis COVID-19 ini. Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak,” tutur Nadiem.

Bantu 410 Ribu Mahasiswa PTS-PTN

Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT kepada 410 ribu mahasiswa semester 3, 5 dan 7 yang duduk di PTS dan PTN dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Menurut Mendikbud Nadiem saat raker dengan Komisi X secara online pada Senin (22/6/2020), Kemendikbud memberi bantuan sebesar Rp 1 triliun untuk UKT.

“Kami bukan hanya memberikan kebijakan, tapi langsung turun tangan dan merelokasikan bantuan Rp 1 triliun, terutama untuk PTS,” ucapnya.

Menurut Mendikbud, bantuan dana UKT bagi 410.000 mahasiswa PTS-PTN, di luar 467.000 mahasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

“Kami bantu sekitar 400.000 mahasiswa yang di luar Bidikmisi. Jadi ini nama-nama tambahan yang terpukul secara ekonomi, yang rentan, yang kalau terjadi nggak bisa lulus dari angkatan mereka,” tambahnya.

Sementara menurut Sesjen Kemendikbud Ainun Na’im, mulai Kamis 2 Juli 2020, kuota masing-masing perguruan tinggi sudah dibagikan.

“Bantuan akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke PTS dan 40% dialokasikan ke PTN,” katanya.

Sesjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini, kemudian mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa yang bersangkutan dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.

Ainun menambahkan, program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru tahun 2020. Sedangkan mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studi. Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Papua dan Papua Barat.

Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah:

1) Mahasiswa yang orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021.

2) Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian.

3) Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

“Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini,” tutur Ainun.

Menurut Ainun, tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP). Kemudian, PTN dan PTS melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.

“Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id,” pungkas Sesjen Kemendikbud.(bim)