PenaMerahPutih.com
EkbisHeadlineIndeksMakro

OJK Jatim: Tak Perlu Panik, Perbankan Jatim Cukup Likuid

OJK Regional 4 Jatim
Gubernur Khofifah dan Kepala OJK Regional 4 Jatim Bambang Mukti Riyadi (kanan).(istimewa)

Surabaya, PMP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim mengimbau masyarakat tidak panik dan waspada menanggapi hoax di sosmed yang menghasut masyarakat agar menarik dananya dari perbankan. Secara umum kondisi perbankan di Jawa Timur menunjukkan kinerja positif.

“Masyarakat Jawa Timur diimbau untuk tidak panik dan senantiasa memastikan segala informasi keuangan yang diterima merupakan informasi yang benar dan valid sebelum menyebarkannya,” kata  Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020) .

Menurut Bambang, informasi yang mendasari hasutan untuk menarik dana dari perbankan merupakan hoax.

Sebab secara nasional, berdasarkan data OJK per Mei 2020, kondisi permodalan dan likuiditas perbankan dalam kondisi aman. Rasio permodalan CAR sebesar 22,16%. Sementara hingga 17 Juni 2020, rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) tercatat 123,2% dan 26,2%, jauh di atas threshold sebesar 50% dan 10%.

Baca Juga :   OJK dan Bank Jatim Survei Potensi Pemulihan Ekonomi Jatim

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Waspadai Hoax Rush Money, Sudah Lapor Bareskrim dan BIN

Sejalan kondisi perbankan nasional, secara umum perbankan di Jawa Timur juga menunjukkan kinerja positif, sehingga dapat melayani kebutuhan transaksi masyarakat dengan baik.

“Hal itu tercermin dari kecukupan modal yang tinggi dan likuiditas yang memadai,” tegasnya.

Masih menurut Bambang, posisi Mei 2020, rasio CAR bank umum yang berkantor pusat di Jawa Timur sebesar 22,10% dan rasio LDR sebesar 80,78%. Kemudian sampai 17 Juni 2020, rasio AL/NCD dan AL/DPK bank umum yang berkantor pusat di Jawa Timur juga masih terkendali, masing-masing sebesar 119,6% dan 26,4%.

Terhadap pihak-pihak yang berupaya menyebarkan informasi hoax, OJK telah melaporkannya kepada Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) agar diusut dan ditindak sesuai ketentuan, karena telah menyebabkan keresahan masyarakat.

Baca Juga :   Sarasehan Industri Halal OJK, Bank UMKM Serahkan Kredit Petani Jatim

Para penyebar hoax sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Menyimpan uang tunai di rumah atau di luar sistem perbankan justru mendatangkan risiko tersendiri. Mari sama-sama menjaga sistem keuangan dan perbankan nasional agar dapat memberikan layanan dan manfaat lebih baik bagi seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.(hps)