Jakarta, PMP – Kabupaten Jepara dan sekitarnya di Jawa Tengah diguncang gempa berkekuatan 6.1 magnitudo. Gempa terjadi pukul 05.54 WIB, pada Selasa (7/7/2020).
“Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dalam akibat adanya deformasi atau penyesaran pada lempeng yang tersubduksi di bawah Laut Jawa,” kata Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) Rahmat Triyono dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).
Menurut Rahmat, gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan turun atau normal fault.
Menurut BMKG, pusat gempa berada 53 kilometer di barat laut Jepara, di lepas pantai berkedalaman 578 kilometer, tepatnya di lokasi 6.12 Lintang Selatan dan 110.55 Bujur Timur.
“Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempabumi tersebut. Hingga hari Selasa, 07 Juli 2020 pukul 06.50 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempa bumi susulan (aftershock),” kata Rahmat.
Berdasarkan data BMKG, guncangan akibat gempa dirasakan pada sejumlah tempat berikut:
III Yogyakarta
III Mataram
III Purworejo
III Kuta
II-III Denpasar
II-III Kebumen
II Banjar Negara
II Cilacap
II Boyolali
II Krui
II Pesisir Barat
II Pangandaran
II Tanggamus
II Gianyar
II Pekalongan
II-III Malingping
II-III Sumur
Sebagai informasi, angka romawi di depan nama kota merupakan Skala MMI atau Skala Mercalli adalah satuan untuk mengukur kekuatan gempa bumi yang diciptakan Giuseppe Mercalli, vulkanologis Italia, pada 1902.
Skala MMI kemudian dimodifikasi seismolog Harry Wood dan Frank Neumann pada 1931. Skala MMI terbagi menjadi 12 kategori dampak guncangan gempa bumi sebagai berikut:
Skala I: Getaran tidak dirasakan kecuali dalam keadaan luarbiasa oleh beberapa orang.
Skala II: Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang.
Skala III: Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu.
Skala IV: Getaran dirasakan banyak orang di dalam rumah, di luar rumah oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela/pintu berderik dan dinding berbunyi.
Skala V: Getaran dirasakan hampir semua penduduk, orang banyak terbangun, gerabah pecah, barang-barang terpelanting, tiang dan barang besar tampak bergoyang, bandul lonceng dapat berhenti.
Skala VI: Getaran dirasakan oleh semua penduduk. Kebanyakan semua terkejut dan lari keluar, plester dinding jatuh dan cerobong asap pada pabrik bisa rusak, kerusakan ringan.
Skala VII: Setiap orang keluar rumah. Kerusakan ringan pada rumah-rumah dengan bangunan dan konstruksi yang baik. Sedangkan pada bangunan yang konstruksinya kurang baik terjadi retak-retak bahkan hancur. Cerobong asap pecah. Getaran dirasakan oleh orang yang naik kendaraan.
Skala VIII: Kerusakan ringan pada bangunan dengan konstruksi kuat. Retak-retak pada bangunan degan konstruksi kurang baik, dinding dapat lepas dari rangka rumah, cerobong asap pabrik dan monumen-monumen bisa roboh. Air menjadi keruh.
Skala IX: Kerusakan pada bangunan yang kuat, rangka-rangka rumah menjadi tak lurus, banyak retak. Rumah tampak agak berpindah dari pondamennya. Pipa-pipa dalam rumah putus.
Skala X: Bangunan dari kayu yang kuat rusak, rangka rumah lepas dari pondamennya, tanah pun terbelah, rel melengkung, tanah longsor di tiap-tiap sungai dan di tanah-tanah yang curam.
Skala XI: Bangunan-bangunan hanya sedikit yang tetap berdiri. Jembatan rusak, terjadi lembah. Pipa dalam tanah tidak dapat dipakai sama sekali, tanah terbelah, rel melengkung sekali.
Skala XII: Hancur sama sekali, Gelombang tampak di permukaan tanah. Pemandangan menjadi gelap. Benda-benda terlempar ke udara.(gdn)