Jakarta, pmp – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 63 kandidat peserta pilkada telah terkonfirmasi positif COVID-19. Terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan di seluruh Indonesia selama tahapan pendaftaran pasangan calon di KPU masing-masing daerah.
“Sebagai catatan, ini data tadi pagi, ada kurang lebih 63 bakal calon yang positif COVID-19 dari 1.470 bakal calon,” kata Viryan Aziz, anggota KPU, saat diskusi daring ‘Pilkada Serentak dan Kualitas Demokrasi di Era COVID-19’, pada Sabtu (12/8/2020).
Diskusi daring diikuti Gubernur Bengkulu Dr drh Rohidin Mersyah, Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono dan pengamat politik Universitas Paramadina Djayadi Hanan.
Menurut Viryan seperti dikutip Antara, jumlah kandidat yang terpapar COVID-19 itu sekitar 4%-5% dari total bakal calon peserta pilkada di seluruh Indonesia.
“Persentase kecil itu tidak boleh menjadi kelengahan terhadap bahaya COVID-19, terutama kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” katanya.
Berdasarkan pengamatan Viryan saat meninjau persiapan pilkada di berbagai daerah, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan COVID-19 memang masih kurang.
“Oleh karena itu tidak heran ada fenomena 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon (paslon) peserta pilkada pada tahapan pendaftaran, yakni mengerahkan massa,” katanya.
Jumlah pelanggar protokol kesehatan itu sepertiga dari total bakal paslon peserta pemilu yang mencapai 735 paslon.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim mencatat, hampir seluruh bakal paslon wali kota atau bupati di 19 daerah di Jawa Timur menggelar arak-arakan pada tahapan pendaftaran di KPU masing-masing daerah, selama tiga hari yakni 4-6 September 2020.
“Jadi hampir merata semua di 19 kabupaten/kota ada 41 paslon, itu hampir rata-rata melakukan pendaftaran di KPU dilakukan dengan cara arak-arakan di luar Kantor KPU,” kata Aang Kunaifi, Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, seperti dikutip CNN Indonesia, pada Senin (7/9/2020).
Padahal Bawaslu bersama KPU telah meminta bakal paslon serta partai politik hanya mengerahkan perwakilan saat mendaftar dan tak perlu melakukan arak-arakan dengan massa.(gdn)