PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksPolkam

Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen Rp 275 Ribu

Tes rapid antigen
Alat deteksi antigen Covid 19, CePAD.(BBC Indonesia)

Jakarta, pmp – Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan tarif tertinggi rapid test atau tes cepat antigen swab untuk uji COVID-19 sebesar Rp 275 ribu untuk wilayah luar pulau Jawa, sedangkan Pulau Jawa Rp 250 ribu.

“Pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab oleh fasilitas kesehatan agar memperhatikan hal berikut, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu luar Pulau Jawa,” kata Azhar Jaya, Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes seperti dikutip Antara, di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Batasan tarif tertinggi itu hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atas permintaan sendiri. Tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, maupun klinik yang mendapatkan hibah alat bantuan reagen dari pemerintah.

Baca Juga :   Tahun Baru Indonesia Tutup Pintu bagi WNA, Dampak Varian Baru Corona

Menurut Azhar, rumah sakit, laboratorium, atau klinik yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab harus menggunakan reagen yang telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes.

Harga tes cepat antigen swab itu termuat dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang ‘Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab’ yang ditandatangani Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada 18 Desember 2020.

Kemenkes mengimbau seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit, laboratorium, ataupun klinik untuk mengikuti batasan tertinggi tarif yang telah ditetapkan.

Kemenkes bersama BPKP bakal melakukan evaluasi periodik tentang batasan tarif tertinggi biaya rapid test antigen swab tersebut.

Sementara Faisal, Direktur Pengawasan bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP mengatakan, penetapan kebijakan batasan tarif tertinggi rapid test antigen swab tersebut dihitung dengan memperhatikan berbagai komponen, seperti jasa sdm kesehatan, biaya habis pakai, hingga biaya administrasi.

Baca Juga :   Pelindo III Galang Donor Plasma Konvalesen, Sehari PMI Surabaya Perlu 500 Kantong

Penetapan harga dilakukan setelah BPKP dan Kemenkes melakukan survei ke beberapa fasilitas kesehatan dan laboratorium, serta melakukan pembahasan untuk mengetahui batasan tarif tertinggi.

“Kami telah hitung struktur biaya rapid test antigen swab dengan memperhatikan bisnis proses rapid test antigen mulai dari pengambilan sampel, pengolahan sampel, sampai pengolahan limbah medis,” kata Faisal.

Menurutnya, penetapan harga tertinggi diambil agar masyarakat mendapatkan harga terbaik dan tidak memberatkan dari setiap kebijakan yang dibuat pemerintah, sementara juga menjaga fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan.(gdn)