PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Nusantara

Kemenhub Pastikan SJ-182 Laik Mengudara, Sertifikat Kelaikudaraan Berlaku Sampai 17 Desember 2021

Basarnas
KP Pelatuk Polair Polda Metro Jaya merapat ke Posko Terpadu JICT 2, Senin sore (11/1/2021), membawa 53 properti serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ-182, pakaian korban dan 14 body part korban. (basarnas.go.id)

Jakarta, pmp – Kementerian Perhubungan memastikan Sriwijaya Air SJ-182 dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B737-500 itu telah memiliki Certificate of Airworthiness atau Sertifikat Kelaikudaraan yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan Sertifikat Pengoperasian Pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Adita Irawati, juru bicara Kemenhub di Jakarta, seperti dirilis portal Kemenhub, Senin (11/1/2021).

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Baca Juga :   Basarnas Total Temukan 139 Kantong Body Remain Korban Sriwijaya Air SJ-182

Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai Desember 2020. Kemudian Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

Selanjutnya pada 19 Desember 2020 pesawat kembali beroperasi tanpa penumpang atau no commercial flight dan pada 22 Desember 2020 pesawat mulai beroperasi kembali dengan penumpang atau commercial flight.

Kemenhub juga telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan atau Airworthiness Directive yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) atau regulator penerbangan sipil yang berpusat di Amerika Serikat dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” papar Novie Riyanto.

Baca Juga :   ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK yang Salahkan Penyelidik Terkait OTT Basarnas

Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 atau valve 5 stages engine due corrosion, pada 2 Desember 2020 yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.(gdn)