PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksPolkam

Nurdin Abdullah : Saya Tidak Tahu Demi Allah, Jangan Pikir Penerima Penghargaan Tak Korupsi

OTT Nurdin Abdullah
Prof NA (berseragam tahanan KPK paling kanan) saat konferensi pers OTT Pemprov Sulsel di Gedung KPK Jakarta, Minggu dini hari. (istimewa)

Jakarta, pmp – Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah (NA) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan dugaan korupsi menerima suap Rp 5,4 miliar untuk berbagai proyek infrastruktur di Sulsel. Prof NA mengaku tidak tahu atas tuduhan yang dijeratkan kepadanya.

“Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu kita nggak tahu apa-apa. Ternyata Edy (Edy Rahmat – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel) melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya ya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” kata Prof Nurdin Abdullah, saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (28/2/2021).

Prof NA yang berharta Rp 51,35 miliar sesuai data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019 itu sempat meminta maaf,  “Saya mohon maaf.”

Setelah diperiksa sejak Sabtu pagi, NA ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi bersama Edy Rahmat atau ER, sementara Agung Sucipto atau AS (kontraktor proyek) selaku pemberi gratifikasi.

Baca Juga :   Gubernur Sulsel Penerima Bung Hatta Anti-Corruption Award Divonis Korupsi

“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau para pihak yang yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel,” kata Firli Bahuri, Ketua KPK, saat konferensi pers OTT dugaan korupsi Pemprov Sulsel, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Jangan Pikir Tak Korupsi 

Firli menjelaskan, KPK telah melakukan pemantau sebelum melakukan OTT. Pada awal Februari, Prof NA dan ER bertemu AS terkait proyek Wisata Bira. Selanjutnya AS pada Jumat (26 Februari 2021) diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada Prof NA melalui ER.

Ternyata tak hanya itu, KPK juga menduga Prof NA menerima uang dari kontraktor lain sebagai berikut :

  • Pada akhir tahun 2020, Prof NA menerima uang Rp 200 juta.
  • Pertengahan Februari 2021, Prof NA menerima uang Rp1 miliar;
  • Awal Februari 2021, Prof NA  menerima uang  Rp 2.2 Miliar.
Baca Juga :   Andalan Tak Jadikan Pilkada Sulsel untuk Berkuasa dan Cari Kekayaan

Firli sempat mengungkap faktor pemicu terjadinya korupsi.

“Korupsi itu disebabkan karena ada kesempatan. Korupsi terjadi karena keserakahan, ada kebutuhan. Dan yang paling penting lagi adalah jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi. Kenapa? Karena korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan, serta minusnya integritas. Jadi siapa pun,” kata Firli.

Kini ketiga tersangka resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021. Prof NA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy di Rutan KPK cabang Kavling C1, sementara Agung di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Prof NA dan Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :   Coreng Muka Sendiri, DPRD Sulsel Disarankan Hentikan Hak Angket

Sementara Agung Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (gdn)