PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksPolkam

Gubernur Sulsel Penerima Bung Hatta Anti-Corruption Award Divonis Korupsi

Gubernur Sulsel nonaktif Prof Nurdin Abdullah (kanan) tertunduk mendengar vonis Majeis Hakim Tipikor
Gubernur Sulsel nonaktif Prof Nurdin Abdullah (kanan) tertunduk mendengar vonis Majeis Hakim Tipikor .(tangkapan layar zoom)

Makassar, pmp – Gubernur Sulsel nonaktif Prof HM Nurdin Abdullah yang pernah menerima Bung Hatta Anti-Corruption Award tahun 2017 divonis korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Makassar dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, di PN Tipikor Makassar, Senin malam (29/11/2021).

Prof Nurdin Abdullah (NA) dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 pertama dan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandangan sebagai kejahatan sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Baca Juga :   Gubernur Sulsel Berharap Bupati Adnan Kembalikan Kejayaan Malino

Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp2.187.600.000 dan 350 dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut,” katanya.

Jika harta benda NA tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 10 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak poitik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dalam pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tambah Palino.

Baca Juga :   Ibu-Ibu dan Remaja Putri Berebut Selfie Bersama Prof Nurdin Abdullah

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK berusaha membuktikan bahwa Prof NA telah menerima suap dan gratifikasi 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.

Pada akhir sidang, Prof NA dinyatakan terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu dakwaan kesatu pertama dari Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(gdn)