PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksPolkam

OTT Gubernur Nurdin Abdullah dan Memori Dualisme Kepemimpinan Sulsel

OTT Nurdin Abdullah
Gubernur Prof Nurdin Abdullah, mantan Wapres Jusuf Kalla dan Wagub Andi Sudirman Sulaiman di Lapangan Karebosi Makassar pada Minggu (11/8/2019) menjelang sholat Idul Adha. (Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, pmp – Kabar yang beredar sejak Sabtu dini hari menjelang akhir Februari 2021 itu begitu menyentak masyarakat Sulawesi Selatan dan bahkan mungkin bangsa Indonesia: Gubernur Nurdin Abdullah terjaring OTT atau Operasi Tangkap Tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah MAgr yang dalam setiap rilis resmi humas Pemprov Sulsel sering disertai predikat gubernur dengan segudang prestasi, dijemput oleh Tim KPK yang terdiri dari sembilan orang saat lelap di Rujab, sebutan populer masyarakat Sulsel buat Rumah Jabatan Gubernur yang didiami Prof NA beserta isteri, anak, menantu dan cucu, di Jalan Sudirman yang terletak di jantung Kota Makassar antara pukul 01.00 – 02.00 WITA pada Sabtu (27/2/2021).

Kabar melalui WA Group pun mulai bermunculan selepas terbit fajar yang mengabarkan Prof NA — inisial gubernur penerima penghargan Bung Hatta Anti Corruption Award tahun 2017 itu — telah ditangkap KPK atau istilah populernya terjaring OTT KPK.

“Kalau begini mi arahnya, kemungkinan nanti siang kita lihat gubernur ta pake rompi orange KPK dengan tangan diborgol. Tapi semoga ndak ji,” begitu komentar pertama salah satu jurnalis di WA Group Humas dan Pers Pemprov Sulsel yang beranggotakan 113 orang menanggapi link berita breaking news penangkapan Prof NA yang sebelum menjadi gubernur telah menjabat Bupati Bantaeng dua periode 2008-2018.

OTT Nurdin Abdullah
Prof Nurdin Abdullah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar sebelum diterbangkan Tim KPK ke Jakarta. (istimewa)

Berdasarkan informasi salah satu jurnalis di Makassar, pada Jumat petang (26/2/2021) menjelang OTT, seorang jurnalis yang dekat dengan kalangan KPK mendapat pesan melalui ponsel bahwa malam itu bakal ada OTT terbesar di bumi Angin Mamiri. Kabar itu pun kemudian menyebar di beberapa jurnalis.

“Tapi informasinya hanya sebatas itu. Tidak ada penjelasan siapa yang bakal di OTT atau di mana karena Makassar atau Sulsel kan luas. Sinyalnya hanya OTT terbesar, jadi kami hanya bisa menunggu dengan penasaran,” kata jurnalis tersebut.

Kehebohan Sabtu pagi di dunia maya makin menjadi karena pemberitaan semakin ramai tentang Prof NA yang dijemput Tim KPK yeng kabarnya mengantongi Surat Perintah Penyelidikan (SPP) No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020 untuk kemudian segera diterbangkan ke Jakarta dari Bandara Sultan Hasanuddin menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor pernerbangan GA-617 di kursi 36K.

OTT Nurdin Abdullah
Daftar manifes penumpang Garuda Indonesia GA-617. (istimewa)

Pada SPP KPK yang beredar ke publik itu tertera nomor 1-10-2020 atau 1 Oktober 2020. Jika SPP tersebut valid, maka tampaknya Prof NA memang sudah dibidik KPK sejak lima bulan terakhir. Bisa jadi rangkaian OTT pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari merupakan puncak pengintaian KPK untuk mendapatkan alat bukti sebagai pijakan mengungkap kasus berupa sekoper uang berjumlah Rp 2 miliar.

Baca Juga :   Ibu-Ibu dan Remaja Putri Berebut Selfie Bersama Prof Nurdin Abdullah

Prof NA tak dijaring sendiri. Lima orang lainnya juga ditangkap, yakni  Samsul Bahri (ajudan setia Prof NA sejak menjadi Bupati Bantaeng), Edy Rahmat (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemprov Sulsel yang sebelumnya ASN yang menjabat di Pemkab Bantaeng), Agung Sucipto (kontraktor proyek infrastruktur yang juga Direktur PT Agung Perdana Bulukumba), serta dua orang sopir pribadi Edy dan Agung.

Saya Tidur Dijemput

Kehebohan Sabtu pagi mulai mendapat jawaban begitu juru bicara Gubernur Sulsel Veronica Moniaga memberi penjelasan kepada publik bahwa Prof NA tak ditangkap secara OTT, melainkan dijemput secara baik-baik oleh Tim KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi di Sulsel.

“Bapak Gubernur tidak melalui proses Operasi Tangkap Tangan melainkan dijemput secara baik di Rumah Jabatan Gubernur pada dini hari ketika beliau sedang beristirahat bersama keluarga,” kata Vero melalui video klarifikasinya.

Vero menegaskan bahwa Gubernur Prof NA hanya dijadikan saksi.

“…berdasarkan keterangan petugas KPK yang datang, Bapak Gubernur saat ini akan dimintai keterangan sebagai saksi,” paparnya sembari menguatkan argumen bahwa tidak ada barang bukti yang diamankan dari Rujab Gubernur saat penjemputan Prof NA.

Pernyataan Vero senada dengan kalimat pertama yang terlontar dari Prof NA kepada para wartawan yang menunggu kedatangannya di depan pintu lobi Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan.

“Saya tidur dijemput,” katanya singkat karena bergegas dikawal petugas masuk gedung pada pukul 09.45 WIB.

OTT Nurdin Abdullah
Jumpa pers KPK tentang dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Sulsel. (istimewa)

Sejak pagi hingga malam itu, media sosial seperti WA atau Facebook yang terkait dengan masyarakat Sulawesi Selatan, ramai dengan status atau komentar terkait penjemputan Prof NA.

Mayoritas tak percaya Gubernur Andalan –sebutan masyarakat buat Prof NA, sesuai tagline kampanye Pilgub 2018 yakni Prof Andalan yang merupakan perpaduan gelar Prof mewakili NA dan Andalan mewakili Andi Sudirman Sulaiman — melakukan kesalahan fatal sehingga harus berurusan dengan KPK. Mereka juga mendoakan yang terbaik buat Prof NA.

Baca Juga :   Prof Andalan Sangat Siap Ikuti Debat Kandidat Kedua, Ambulan Gratis Bantaeng Bukti Nyata

Sebenarnya wajar jika banyak yang tak percaya, mengingat Prof NA yang sukses mengangkat Bantaeng dari daerah miskin di selatan Sulsel menjadi kabupaten yang dikenal masyarakat tanah air itu, selama 2,5 tahun menjabat gubernur telah menunjukkan keseriusan merealisasi janji-janji kampanyenya untuk membangun infrastruktur di Sulsel.

Salah satunya Rumah Sakit Regional dr Hasri Ainun Habibie di Kota Parepare yang diresmikannya 14 Maret 2020, di mana saat kampanye Prof Andalan berjanji membangun enam RS Regional di beberapa penjuru sehingga orang sakit keras di Luwu atau daerah pinggiran Sulsel yang terdiri dari 24 kabupaten dan kota tak harus dibawa ke rumah sakit berfasilitas lengkap yang hanya ada di Kota Makassar.

OTT Nurdin Abdullah
Saat HUT Kota Parepare pada 18 Februari 2019, Gub Prof NA kucurkan Rp 75 miliar APBD Sulsel untuk menuntaskan pembangunan RS Regional dr Hasri Ainun Habibie yang saat itu terhenti sampai pembangunan pilar-pilar. (istimewa)

Sebagian pecinta NA bahkan berspekulasi bahwa Prof NA sedang dijebak untuk dijatuhkan melalui sebuah manuver dari lawan-lawan politiknya. Bahkan Sabtu siang itu juga beredar kabar bahwa pada Sabtu malam Gubernur Prof NA akan balik ke Makassar dan memberi keterangan kepada publik terkait apa yang dialaminya.

Namun asa dan penantian kembalinya Gubernur Prof NA hanya menggantang asap. Apalagi setelah KPK pada Minggu dini hari menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih, menampilkan Prof NA dengan rompi oranye dan tangan diborgol bersama Edy Rahmat dan Agung Sucipto karena ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulsel.

Dualisme Kepemimpinan Sulsel

Sebenarnya tak perlu heran jika ada masyarakat Sulsel yang segera menganggap OTT Gubernur Prof NA merupakan manuver politik yang dilakukan para lawan politiknya.

Maklum saja, indikasi manuver politik memakzulkan Prof NA sebagai gubernur pernah terjadi melalui Hak Angket DPRD Sulsel yang digelar sekitar Juli-Agustus 2019 atau belum genap setahun Prof NA menjabat  sejak dilantik Presiden Jokowi pada September 2018.

Pemicu utama lahirnya Pansus Hak Angket adalah dugaan para politisi di DPRD Sulsel bahwa telah terjadi dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel ketika Wagub Andi Sudirman Sulaiman menandatangai SK pengangkatan 193 pejabat pemprov saat Gubernur Prof NA cuti umrah ke Tanah Suci. DPRD menilai ada ketidak harmonisan hubungan antara gubernur dan wakilnya.

Saat itu muncul kesan dari anggota dewan bahwa Wagub Andi Sudirman yang tak lain adik kandung mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman memanfaatkan kesempatan cutinya gubernur untuk mengangkat 193 pejabat karena sejatinya wewenang mengangkat atau memberhentikan pejabat berada di tangan gubernur.

Baca Juga :   Andi Sudirman Blusukan di Pasar Cekkeng Bulukumba Sulsel, Oppoki 02 Andalanku
OTT Nurdin Abdullah
Wagub Andi Sudirman Sulaiman (kini Plt Gubernur) dan Gubernur Prof Nurdin Abdullah pada Hari Bhayangkara 2019 di Lapangan Karebosi Makassar. (Humas Pemprov Sulsel)

Nuansa politis Hak Angket DPRD Sulsel semakin kental karena Ketua Pansus Hak Angket dijabat Kadir Halid, politisi Partai Golkar Sulsel yang tak lain adik kandung Nurdin Halid yang menjadi kandidat gubernur pesaing Prof NA pada Pilgub Sulsel 2018.

Apalagi kemudian selama proses Pansus Hak Angket, persoalan yang dikorek dan dipublikasi tak hanya seputar SK pengangkatan oleh Wagub, tapi melebar menyoal kebijakan Prof NA yang dinilai sewenang-wenang. Contohnya pencopotan tiga pejabat Pemprov Sulsel, salah satunya Jumras yang dicopot dari posisi Kepala Biro Pembangunan.

Termasuk menyoal dugaan nepotisme karena Gubernur dan Wagub banyak membawa ASN dari Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bone untuk menjabat di Pemprov Sulsel. Kabupaten Bone disebut karena merupakan tempat lahir Wagub Andi Sudirman Sulaiman.

Jumras bahkan dihadirkan di sidang Pansus Hak Angket yang digelar di Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo pada Selasa (9/7/2019). Hal yang mengejutkan, Jumras membongkar tentang kontraktor Agung Sucipto yang akrab disapa Anggu (kini tersangka KPK bersama Prof NA) yang datang dan meminta kepadanya agar diimenangkan dalam tender proyek Sulsel dengan penekanan Anggu dekat dengan Prof NA.

“…saya sampaikan Anggu itu menunjuk (menyebut) Bapak (Prof NA) bahwa pada saat Pilkada Bapak dibantu Rp 10 miliar,” kata Jumras di persidangan Hak Angket.

OTT Nurdin Abdullah
Jumras meminta maaf kepada Gubernur Nurdin Abdullah di Rujab Gubernur setelah usai proses Pansus Hak Angket DPRD Sulsel. (Humas Pemprov Sulsel)

Meski pada akhirnya Gubernur Prof NA selamat dari pemakzulan, namun proses Pansus Hak Angket agaknya telah meninggalkan memori bagi sebagian masyarakat Sulsel bahwa telah terjadi upaya politis menjatuhkan Prof NA dari kursi Sulsel-1.

Maka ketika kini Prof NA tersandung masalah dan berurusan dengan KPK, memori tentang upaya politis pendongkelan Prof NA dari jabatannya pun kembali menyeruak di ruang publik. Muncul tanya di sebagian masyarakat Sulsel apakah OTT KPK sejenis Pansus Hak Angket?

Kita tunggu saja proses hukumnya di KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kita tunggu saja investiigasi dan temuan-temuan KPK selanjutnya untuk membuktikan sangkaan mereka terhadap dugaan pelanggaran gratifikasi yang dilakukan Prof Nurdin Abdullah. Biarlah proses hukum yang bakal menjawabnya. (bhimo)