Jakarta, pmp – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan jika mudik lebaran 2021 tak dilarang, sebanyak 81 juta orang akan pulang kampung.
“Apabila tak ada larangan mudik, maka 33% orang masih akan mudik. Artinya ada 81 juta orang mudik. Tapi kalau ada larangan mudik, yang mudik ada 11% dengan angka 27 juta,” kata Menhub Budi Karya Sumadi seperti dikutip Antara, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Menurut Menhub, pihaknya telah menggelar survei untuk mengestimasi jumlah pemudik jika tak ada larangan. Hasilnya cukup mengkhawatirkan, diperkirakan 81 juta orang akan mudik saat lebaran.
Sementara berdasarkan identifikasi tujuan mudik, pemudik dari Jabodetabek paling banyak menuju Jawa Tengah dengan jumlah sekitar 12 juta orang atau 37%. Sedangkan menuju Jawa Barat 6 juta orangatau 23%.
“Oleh karenanya kita ditugaskan oleh presiden untuk melakukan mitigasi apa yang terjadi pada tahun sebelumnya. Kita ketahui bahwa Pak Menko PMK sudah mengeluarkan dan menetapkan mudik lebaran dilarang dari tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Menhub Budi.
Ada beberapa pertimbangan diambilnya kebijakan larangan mudik.
“Pertama, di bulan Januari 2021 setelah mudik natal jumlah kenaikan mereka yang terpapar tinggi, bahkan terdapat kematian nakes lebih dari 100 orang,” paparnya.
Pertimbangan kedua, terjadi lonjakan drastis pada Januari dan Februari.
Sementara Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, pandemi COVID-19 belum selesai. Faktanya di Negara-negara Eropa seperti Inggris, Belanda dan Spanyol, justru memasuki gelombang ketiga di awal tahun ini. Begitu juga di Asia seperti India dan Papua Nugini.
“Ini menunjukkan COVID-19 belum selesai dan tetap berhati-hati. Dari pengalaman tahun lalu pasca libur panjang, pada Idul Fitri tahun lalu terjadi kenaikan kasus harian 93%. Pada Agustus bahkan meninggi 119%, Oktober 95%, Natal 78&. Oleh karena itu Presiden meminta kebijakan pengendalian segera dilaksanakan dan pemerintah melalui Menko PMK sudah menyampaikan ada larangan mudik,” kata Menko Airlangga. (els)