PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksPolkam

Jokowi Batalkan Vaksin Berbayar, Tetap Gratis Bagi Seluruh Masyarakat

Seskab Pramono Anung
Seskab Pramono Anung sampaikan vaksin gratis bagi seluruh masyarakat. (BPMI Setpres)

Jakarta, pmp –  Presiden Jokowi memutuskan membatalkan vaksin COVID-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma dan tetap menggunakan mekanisme saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

“Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” kata Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, seperti dirilis laman remi presiden.go.id, di Istana Negara Jakarta, Jumat (16/7/2021).

Dengan demikian, menurut Pramono, seluruh vaksinasi akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

“Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya,” tambahnya.

Baca Juga :   IDI Ingatkan Indonesia Bisa Jadi Episentrum COVID-19 Dunia, Total 236.519 Kasus

Sementara terkait Vaksinasi Gotong Royong, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan, di mana perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.

“Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan, digratiskan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Pramono juga menyampaikan arahan tegas Presiden Jokowi kepada seluruh jajarannya di kabinet untuk memiliki rasa kepekaan sosial saat pandemi.

“Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh pemimpin kementerian atau lembaga harus ada,” ujarnya.

Presiden melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus serta tanpa ada izin dari Presiden.

Baca Juga :   Rekor Tertinggi Tambahan 973 Positif COVID-19, Jatim Tertinggi 502 Kasus

“Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai tugasnya. Yang lainnya kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden,” tegas Pramono.

Presiden juga mengimbau kepada kementerian atau lembaga untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri (isoman) bagi pegawainya yang terpapar COVID-19.

Pramono memperkirakan setiap kementerian atau lembaga juga pemerintah daerah dapat memfasilitasi 300-500 pasien.

“Untuk itu dibuat secara baik, dipersiapkan dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada para isoman,” tandasnya.(els)