PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Nusantara

Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor bagi Warga Jatim per 9 September 2021

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mencoba layanan mobil keliling pembayaran pajak kendaraan motor. (dok)

Surabaya, pmp  – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur memberikan pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor bagi warga Jatim mulai 9 September hingga 9 Desember 2021 guna menyambut HUT  ke-76 Pemprov Jatim.

“Kebijakan ini yang diberikan sekaligus sebagai upaya membantu meringankan beban masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi COVID-19 berkepanjangan, mulai penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 2,3 dan 4,” kata Kepala Bapenda Jatim, Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno.

Program insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) bervariasi, untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar 20%, lalu kendaraan roda empat dan seterusnya diberikan diskon 10%.

Sementara  program pemutihan denda kendaraan bermotor berupa pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB kedua, ketiga dan seterusnya.

Baca Juga :   Bank Jatim Permudah Pembayaran Tiket Bus Secara Cashless di Nganjuk

Abimanyu berharap melalui kedua skema program ini juga diharapkan dapat mengungkit gairah wajib pajak Jatim dalam membayarkan kewajibannya. Hal ini mengingat dari Januari sampai dengan Agustus tahun 2021 masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak.

“Silahkan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Baik kendaraan milik pribadi, angkutan umum, maupun kendaraan operasional di perusahaan dapat menikmati insentif ini, dan dapatkan kesempatan menarik berupa undian umroh,” katanya.

Abimanyu menjelaskan, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp 654,37 miliar dari 1,67 objek pajak kendaraan bermotor.

Rinciannya  penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 objek pajak dengan potensi Rp 253,57 miliar. Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 objek pajak dengan potensi Rp 400,79 miliar.

Baca Juga :   Gubernur Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Ojek Online dan Angkutan Umum Mikrolet hingga Desember 2022

Estimasi besaran insentif pajak yang akan digulirkan baik dari pembebasan sanksi administratif maupun diskon PKB sebesar Rp 238,64 miliar.

“Namun potensi pajak yang diharapkan masuk sebagai penerimaan daerah ditargetkan mencapai Rp 1,81 triliun,” kata Abimanyu.

Guna memudahkan masyarakat membayar pajak, selain membuka layanan di kantor Samsat, Bapenda mempersilakan masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran PKB secara digital atau daring.

Beberapa jaringan layanan daring yang bisa dimanfaatkan seperti  e-Samsat, Tokopedia, Linkaja, Samsat Digital Nasional (SIGNAL), dan Go-Pay. Atau melalui Payment Point Online Bank (PPOB) atau sistem pembayaran daring menggunakan fungsi perbankan, seperti Indomaret, Alfamart, KB Bukopin, PT Pos Indonesia, dan BUMDes.

“Wajib pajak  tidak perlu datang ke Samsat. Dengan membayar secara digital bisa langsung mengantongi pengesahan pajak berbasis QR-Code,” pungkas Abimanyu. (hps).

Baca Juga :   Peringatan Hardiknas 2022 Sebagai Momentum Pemulihan Pendidikan Pascapandemi