PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksNusantara

Prakerja Gelombang 30 Resmi Dibuka, Klik www.prakerja.go.id

Jakarta, PMP – Pendaftaran Prakerja gelombang 30 telah resmi dibuka. Bagi yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri pada situs website www.prakerja.go.id.

“Yuk kita lanjutin ke Gelombang 30! Sekaligus reminder untuk sobat-sobat yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, silahkan melanjutkan proses sebagaimana mestinya sehingga ketika pembukaan gelombang dilakukan, bisa langsung Klik “Gabung Gelombang”,” demikian tulisan pada akun Instagram Prakerja.go.id, dikutip Senin (23/5/2022).

Kartu Prakerja diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Mereka wajib warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Adapun untuk masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta Kartu Prakerja dapat langsung mengunjungi situs www.prakerja.go.id.

Baca Juga :   Tips Lolos Kartu Prakerja, Simak Caranya

Berikut langkah-langkah untuk mendaftarnya:

Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.

Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu.

Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.

Seperti diketahui, di tahun ini pemerintah menargetkan untuk memberikan program Kartu Prakerja kepada 5,91 juta orang. Peserta Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali.

Baca Juga :   Menko Perekonomian Apresiasi Semangat Juang Alumni Kartu Prakerja

Patut dicatat tak semua orang bisa mengikuti Kartu Prakerja, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja.

Yakni: Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat daerah, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.(els)