Jakarta, PMP – Keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang resmi melarang obat-obatan dan vitamin bentuk cair atau sirup membuat masyarakat khawatir termasuk konsumen obat herbal.
Guna menjamin keamanannya, PT Sido Muncul memastikan produk Tolak Angin yang berbentuk cair tidak mengandung senyawa yang dikait-kaitkan dengan gagal ginjal akut, yakni etilen glicol dan dietilen glicol.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur PT Sido Muncul, Irwan Hidayat secara tertulis pada Rabu (19/10/2022).
Berikut pernyataan selengkapnya.
TOLAK ANGIN TIDAK MENGANDUNG ETILEN GLICOL & DIETILEN GLICOL
Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait himbauan untuk tidak mengedarkan dan mengkonsumsi obat2 dalam bentuk sirup, kami PT Industri Jamu Dan Farmasi SidoMuncul TBK menjelaskan:
- Kami memproduksi obat tradisional dlm bentuk Jamu dan herbal terstandar dalam berbagai bentuk sediaan di antaranya cair
- Seluruh produk diproduksi dengan standar CPOTB yang ketat di bawah pengawasan Badan POM RI
- Produk kami dalam bentuk sachet cair di antaranya Tolak Angin,Tolak Angin Anak, Tolak Linu, Esemag.
SEMUA PRODUK TERSEBUT DIATAS MENGGUNAKAN REMPAH2 INDONESIA & TIDAK MENGANDUNG SENYAWA ETILEN GLICOL & DIETILEN GLICOL.
Demikian penjelasan kami
Jakarta, 19 Oktober 2022
IRWAN HIDAYAT
DIREKTUR.
“Melalui pernyataan tersebut, kami berharap konsumen tetap nyaman mengonsumsi Tolak Angin,” kata Manager Eksternal Public Relation Sido Muncul Sri Wahyuni melalui pesan singkatnya. (nas)