PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksNusantara

Layanan Samsat Kampus Dibuka di 75 Perguruan Tinggi se-Jatim

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meluncurkan Layanan Samsat Kampus

Surabaya, PMP – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meluncurkan Layanan Samsat Kampus, di Kampus C Universitas Airlangga Surabaya guna memberi kemudahan layanan bagi masyarakat.

Samsat Kampus sendiri merupakan inovasi layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) yang pertama dan satu-satunya di Indonesia.

“Inovasi layanan ini untuk mendukung pengembangan usaha-usaha koperasi perguruan tinggi sekaligus memberikan kemudahan dengan menyediakan tempat layanan pembayaran PKB yang cepat, mudah, dan dekat dengan lingkungan kampus perguruan tinggi,” kata Gubernur Khofifah saat meresmikan pada Senin (4/4/2022).

Total, hingga saat ini terdapat 75 kampus yang siap bekerjasama memberikan layanan pembayaran PKB melalui layanan Samsat Kampus.

Gubernur Khofifah secara khusus memberikan apresiasi atas kolaborasi yang dilakukan oleh seluruh kampus negeri maupun swasta atas kerjasamanya dengan Bapenda Jatim.

Khofifah juga mengapresiasi sinergitas yang juga dilakukan oleh Perbankan, UPT dilingkup Pemprov Jatim, termasuk pula Dirlantas Polda Jatim untuk menyukseskan adanya Samsat Kampus ini.

Baca Juga :   Panen Raya di Tuban, Khofifah : Jatim Produsen Padi Terbesar di Indonesia

“Pembukaan ini pada dasarnya adalah perluasan dari PPOB (Payment Point Online Banking). Terima kasih sambutan dari perguruan tinggi baik negeri maupun  swasta, luar biasa. Tentu kami berharap bahwa secara khusus bisa bersinergi dengan seluruh koperasi yang ada di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta di Jawa Timur,” kata Khofifah.

“Perluasan ini menjadi bagian penting bagi kami untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur makin mudah, makin murah, makin dapat dijangkau di berbagai lini,” imbuhnya.

Khofifah  juga berharap, dengan adanya Samsat Kampus dapat memberikan penguatan bagi support public service bagi seluruh masyarakat Jawa Timur.

E-Samsat Bapenda Jatim memiliki indeks kepuasan masyarakat yang cukup tinggi yaitu sebesar 96.64 persen puas, dimana sisanya yakni sebanyak 3.33  persen biasa dan sebesar 0.03 persen tidak puas.

Baca Juga :   Pisahkan Sperma Jantan dan Betina, Prof Meles Bantu Peternak Hasilkan Sapi Potong Unggulan

Inovasi Bapenda Jatim Raih Penghargaan

Selain Samsat Kampus, inovasi mendekatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor juga dilakukan Bapenda Jatim melalui sejumlah program. Seperti Samsat Bunda, yang hingga tanggal 3 April 2022, layanan pembayaran melalui jalur Samsat Bunda (Bumdes) telah dimanfaatkan sebanyak 16.982 wajib pajak dengan penerimaan Rp 4,9 Milyar.

Selain itu, juga adalah layanan Samsat OPOP, yang di periode yang sama telah dimanfaatkan sebanyak 1.887 wajib pajak dengan penerimaan sebanyak Rp 657 juta.

Total layanan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas Samsat e Chanel yakni sebanyak 341.823 wajib pajak dengan penerimaan sebanyak Rp 183 Milyar.

Pemprov Jatim juga tetap kontinyu memberikan apresiasi pada wajib pajak yang taat dan patuh dalam melaksanakan pembayaran pajak dengan memberikan Undian Hadiah Tabungan Umroh. Kegiatan ini merupakan wujud kerjasama Kantor Bersama Samsat Jatim dengan Bank Jatim.

Baca Juga :   Tangani Banjir Bandang Kota Batu, Gubernur Prioritaskan Keselamatan Korban

Sejak tahun 2019 hingga 2021,  telah diberikan sebanyak 60 tabungan umroh kepada wajib pajak patuh.  Dan, pada tahun 2022 kali ini, telah disediakan hadiah tabungan Umroh untuk 46 wajib pajak patuh, masing-masing senilai Rp30 juta.

Hadiah tersebut akan diundi dalam tiga tahap. Tahap pertama, akan dilaksanakan pada April 2022, dan tahap kedua akan dilaksanakan pada bulan Agustus bersamaan dengan HUT Kemerdekaan RI, serta tahap ketiga yakni pada bulan Oktober bersamaan dengan Hari Jadi Pemprov Jatim.

Tahun ini Pemprov Jatim juga kembali memberikan kebijakan berupa pembebasan pajak daerah yang dilaksanakan selama 3 bulan, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022. Dimana kebijakan tersebut meliputi Pembebasan sanksi administrarif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok BBNKN II.(gdn)