Surabaya, pmp – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat waspada terhadap pinjaman online (pinjol) illegal yang menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp (WA), serta memberi ciri-ciri pinjol ilegal dan tips menghindarinya. Salah satu cirinya: meminta akses data pribadi, seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
Satgas Waspada Investasi OJK mengambil langkah cepat dan tegas bersama Kepolisian dan Kemenkominfo menindak pinjaman online illegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum dengan melakukan cyber patrol, di mana sejak tahun 2018 telah memblokir atau menutup 3.193 aplikasi pinjol.
OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjol resmi terdaftar atau berizin OJK, serta selalu mencek legalitas suatu pinjol ke Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157.
OJK bahkan bakal menindak tegas perusahaan pinjol legal yang melakukan tindakan penagihan melalui debt collector yang dilakukan secara tidak beretika.
Ciri-ciri pinjol ilegal yaitu :
- Tidak terdaftar/berizin dari OJK;
- Penawaran menggunakan SMS/WA;
- Meminta akses data pribadi, seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar;
- Bunga dan denda tinggi mencapai 1%-4% per hari;
- Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman;
- Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan;
- Melakukan penagihan tidak beretika berupa terror, intimidasi dan pelecehan;
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Beberapa tips yang perlu diketahui masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal yaitu:
- Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal;
- Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan;
- Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut’;
- Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman;
- Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
Selanjutnya apabila masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal dapat melaporkan ke kepolisian untuk proses hukum di Polda dan Polres setempat atau melalui website https://patrolisiber.id dan email info@cyber.polri.go.id.
Selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan informasi kepada Satgas Waspada Investasi untuk melakukan pemblokiran pinjaman online ilegal melalui alamat email : waspadainvestasi@ojk.go.id. (hps)