EkbisHeadlineIndeksMakro

Izin Usaha BPR Prima Master Bank Dicabut, OJK Tegaskan Dana Nasabah Dijamin LPS

×

Izin Usaha BPR Prima Master Bank Dicabut, OJK Tegaskan Dana Nasabah Dijamin LPS

Sebarkan artikel ini

 SURABAYA, PMP — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang beroperasi di Jalan Jembatan Merah No. 15–17, Kota Surabaya, Jawa Timur. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

“Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat ketahanan industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” kata Kepala OJK Jawa Timur, Yunita Linda Sari, dalam keterangan resmi, Rabu (28/1/2026)

Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Baca Juga :  Dua Juta Rekening Baru Dibuka Selama Bulan Inklusi Keuangan 2021

Penetapan ini dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta tingkat kesehatan bank dengan predikat tidak sehat.

Namun, upaya penyehatan yang diberikan OJK tidak membuahkan hasil. Pada 19 Desember 2025, OJK meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Keputusan tersebut diambil setelah manajemen dan pemegang saham dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahan permodalan, meski telah diberi waktu yang cukup sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Seiring dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Nomor SSR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026 memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Prima Master Bank. LPS pun meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Baca Juga :  Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat, Gubernur Jatim Sambut Gelaran FinExpo dan IIFS 2025

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK kemudian resmi melakukan pencabutan izin usaha. Dengan keputusan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau para nasabah BPR Prima Master Bank agar tetap tenang. OJK menegaskan bahwa dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (hap)