
PAMEKASAN, PMP – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office (BO) Pamekasan menindaklanjuti pemberitaan di media dengan judul “Dana Petani Rp 1,3 Miliar Diduga Terdebet Tanpa Izin, BRI Unit Pakong Digugat ke PN Pamekasan”.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Pamekasan, Arvian Tristianto menjelaskan beberapa hal. Yang pertama bahwa pemblokiran rekening dilakukan atas permintaan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas surat permintaan pemblokiran tersebut, BRI telah memberitahukan kepada nasabah baik secara lisan maupun tertulis,” jelas Arvian, Kamis (16/4/2026).
Sementara itu atas gugatan nasabah ke Pengadilan Negeri Pamekasan, lanjut Arvian, BRI menghormati proses hukum yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam mengikuti setiap tahapan proses tersebut.
Arvian memastikan bahwa dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
Dalam pemberitaan di media disebutkan, seorang petani asal Pamekasan menggugat BRI Unit Pakong ke Pengadilan Negeri Pamekasan atas dugaan hilangnya dana setelah saldo rekeningnya yang sebelumnya tercatat lebih dari Rp1,6 miliar yang tersisa sekitar Rp323 juta. (nas)












