EkbisHeadlineIndeksMakro

Sosialisasi SLIK di JCFF 2026, OJK: Pengajuan Cukup Bawa KTP

×

Sosialisasi SLIK di JCFF 2026, OJK: Pengajuan Cukup Bawa KTP

Sebarkan artikel ini
Manager Divisi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, OJK Jawa Timur, Syifa Primastuti saat menjadi pembicara pada sosialisasi SLIK di gelaran JCFF 2026 di Alun-Alun Surabaya, Minggu (19/7/2026). (PMP/Hapsah)

SURABAYA, PMP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus aktif melakukan sosialisasi dan edukasi keuangan tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)  yang mencatat riwayat kredit atau pinjaman debitur guna mempermudah akses pembiayaan masyarakat.

“Biasanya publik masih mengenalnya sebagai BI Checking. Padahal sebenarnya namanya sudah berubah menjadi SLIK, sistim layanan informasi keuangan atau disebut OJK Checking karena sekarang pengawasan jasa keuangan sudah berpindah ke OJK sejak 31 Desember 2025,” kata Manager Divisi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, OJK Jawa Timur, Syifa Primastuti saat menjadi pembicara pada sosialisasi SLIK di gelaran Java Coffee & Flavor Festival (JCFF) 2026 di Alun-Alun Surabaya, Minggu (19/7/2026).

Baca Juga :  Gairahkan Sektor Riil, OJK Perlonggar Ketentuan Wajib Bayar

Syifa menjelaskan cara mengajukan SLIK yang sekarang ini bisa dilakukan secara online (daring) melalui aplikasi iDebKu OJK, maupun offline dengan datang langsung ke Kantor OJK di kota masing-masing.

“Syarat mengajukan SLIK tinggal membawa KTP saja. Kemudian bisa ke kantor OJK di wilayah masing-masing atau bisa juga lewat online di aplikasi OJK. Layanan ini gratis. Pelayanan kantor buka dari pukul 09.00-15.00,” katanya.

Syifa menjelaskan pengajuan SLIK ini juga bisa diwakilkan tapi harus menggunakan surat kuasa yang dilengkapi dengan KTP asli pemohon.  Batasnya satu pemohon mewaklli maksimal 3 debitur, dalam surat kuasa asli bermeterai dilengkapi  identitas asli penerima kuasa.

“Sekarang prosesnya  H+1 bisa lebih cepat dari yang dulu, karena sekarang dilengkapi aplikasi yang terus ditingkatkan pelayanannya,” katanya.

Baca Juga :  Bank Jatim Akad Kredit Massal Rp24 Miliar dengan Petani Tebu

Terkait masih adanya keluhan pengajuan online yang sering kali tidak bisa direspon secara langsung, Syifa menjelaskan karena pelayanan secara online ada kuotanya dan layanan aplikasi OJK tersebut bersifat nasional.

“Kalau mau cepat, bisa langsung datang ke kantor OJK setempat. Baik online maupun offline, OJK terus meningkatkan kualitas layanan kami agar masyarakat bisa mudah dan cepat mendapatkan informasi yang diperlukan,” katanya.

OJK Jatim buka booth layanan SLIK pada gelaran Java Coffee & Flavor Festival (JCFF) 2026 di Alun-Alun Kota Surabaya, yang berlangsung tiga hari pada tanggal 17-19 Juli 2026. (PMP/Hapsah)

Syifa mengungkapkan, OJK juga terus melakukan perbaikan kualitas data agar bisa membantu masyarakat memperoleh data riwayat kredit. Di satu sisi ia berharap masyarakat juga aware terhadap pinjamannya agar tidak masuk dalam data SLIK.

“Kalau telat sehari saja bayar angsuran kan sudah tercatat dalam SLIK, jadi semua sudah terdata,” imbuhnya.

Baca Juga :  Satgas PASTI OJK Bekukan 1.556 Pinjol Ilegal dan 283 Investasi Bodong di SM I 2025

Syifa menceritakan banyak masyarakat yang mengajukan pengecekan SLIK saat menerima tagihan bank, sementara tidak merasa meminjam dari bank tersebut. Ternyata setelah dicek, pinjaman dari pindar (pinjaman daring) tapi yang melaporkan ke OJK terkait kemacetan kredit itu dari bank, pasalnya dana pindar berasal dari bank.

“Tapi kalau memang masyarakat merasa benar-benar tidak pinjam, namun tetap ada tagihan, keluhan bisa diajukan ke kontak OJK 157,” kata Syifa.

Kontak OJK 157 ini sebagai layanan resmi untuk meminta informasi, mengecek legalitas lembaga keuangan, atau menyampaikan pengaduan terkait pinjol dan investasi illegal. (hap)