HeadlineIndeksPolkam

DJP Jatim Lelang 69 Aset Sitaan dari 51 Penunggak Pajak

×

DJP Jatim Lelang 69 Aset Sitaan dari 51 Penunggak Pajak

Sebarkan artikel ini

MALANG, PMP – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar lelang serentak atas 69 aset hasil tindakan penagihan pajak dari 51 Wajib Pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp300,88 miliar.

Pekan Lelang Serentak diselenggarakan secara terpadu oleh tiga Kantor Wilayah (Kanwil) DJP di Jawa Timur bersama dengan Kanwil DJKN Jatim selaku auction authority atau otoritas lelang dalam proses penjualan aset melalui mekanisme lelang yang berlangsung empat hari, tanggal 21-24 September 2026.

Salah satu penyelenggara lelang, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, menyampaikan bahwa penjualan barang sitaan merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif setelah upaya persuasif dan penyitaan dilakukan.

“Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten. Penjualan barang sitaan adalah langkah penagihan aktif lanjutan setelah upaya persuasif hingga penyitaan aset dilakukan. Melalui lelang eksekusi ini, kami berharap dapat memberikan deterrent effect atau efek jera, sehingga Wajib Pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya,” kata Paryan dikutip, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga :  Kanwil DJKN Jatim Gandeng BRI Gelar Pameran Artefak Mahkota Meteorit di Surabaya

Aset yang dilelang berasal dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Jawa Timur, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kanwil DJP Jawa Timur I : 6 KPP dengan 10 aset (nilai limit Rp522,34 juta)
  • Kanwil DJP Jawa Timur II : 14 KPP dengan 44 aset (nilai limit Rp28,99 miliar)
  • Kanwil DJP Jawa Timur III : 7 KPP dengan 15 aset (nilai limit Rp308,60 juta).

Objek yang dilelang terdiri dari 65 aset bergerak (seperti kendaraan, mesin, perhiasan, dan barang elektronik), serta 4 aset tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan). Seluruh proses lelang dilaksanakan secara daring melalui laman lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.

Masyarakat dapat melihat katalog objek lelang Pekan Lelang Serentak DJP Jawa Timur 2026 melalui tautan s.kemenkeu.go.id/PekanLelangSerentakDJPJatim2026.

Baca Juga :  Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor bagi Warga Jatim per 9 September 2021

Pelaksanaan lelang serentak ini terbukti berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Tercatat, target penerimaan dari Pencairan Piutang Penagihan DJP Jawa Timur Bersatu pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1,164 triliun. Sampai dengan 21 September 2026, realisasinya telah mencapai Rp722,59 miliar (66 persen), atau tumbuh positif sebesar 17,70 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pelaksanaan lelang aset sitaan pajak oleh DJP Jawa Timur Bersatu Tahun 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2026, jumlah aset yang dilelang meningkat menjadi 69 aset dengan total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar, dibandingkan tahun 2025 sebanyak 45 aset dengan nilai limit Rp2,79 miliar.

Dalam pelaksanaan lelang aset sitaan pajak, DJP Jawa Timur Bersatu mencatat sebanyak 51 wajib pajak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp300,88 miliar. Komposisi wajib pajak yang menjadi objek tindakan penagihan tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Badan sebanyak 46 atau sebesar 90,20 persen, dengan total nilai tunggakan mencapai Rp299,87 miliar. Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi tercatat sebanyak 5 atau sebesar 9,80 persen dengan nilai tunggakan sebesar Rp1,01 miliar.

Baca Juga :  Platform Digital Dorong Penerimaan Negara Lewat Layanan Pembayaran Pajak Online

Kegiatan Pekan Lelang Serentak ini menjadi bagian dari implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam rangka Optimalisasi Penerimaan, serta wujud nyata dari pelaksanaan Joint Program di lingkungan Kementerian Keuangan.

Untuk memastikan proses berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel, penjualan barang sitaan ini dilaksanakan secara ketat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, serta PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. (hap)