HeadlineIndeksPolkam

Pemerintah Tetapkan Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi, Pertamina Siapkan Akses Pangkalan Terdekat

×

Pemerintah Tetapkan Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi, Pertamina Siapkan Akses Pangkalan Terdekat

Sebarkan artikel ini

 SURABAYA, PMP –  Pemerintah melalui Kementrian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg per 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer. Pertamina Patra Niaga gerak cepat menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg  yang berada disekitar lokasi masyarakat.

“Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, kami menyiapkan akses  mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari melalui keterangan tertulis (1/2/2025).

Lebih lanjut Heppy mengatakan bahwa secara prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg. Masyarakat dihimbau untuk membeli langsung di pangkalan resmi.

Baca Juga :  Moto GP Dimulai, Pertamina Prediksi Peningkatan Konsumsi Avtur dan BBM di NTB

Dikonfirmasi terpisah Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi menambahkan, bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah.

“Saat ini total pangkalan LPG 3 kg Pertamina Regional Jatimbalinus mencapai 46 ribu lebih pangkalan dengan sebaran 36 ribu lebih pangkalan di Jawa Timur, 5 ribu lebih pangkalan di Bali dan 4 ribu lebih pangkalan di Nusa Tenggara Barat”, terang Ahad.

Keuntungan lain, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakat dapat memastikan berat LPG 3 kg.

Baca Juga :  Sidak SPBU di Surabaya, Menteri ESDM: BBM Pertamina Sesuai Standar Dirjen Migas

“Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” tutup Ahad. (hap)