Surabaya, PMP – Pertamina Patra Niaga menyatakan seluruh pembelian LPG Melon atau LPG 3 Kg di pangkalan resmi wilayah Jatim telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagaimana program pemerintah yang mewajibkan masyarakat mendaftarkan NIK-nya untuk bertransaksi LPG bersubsidi sejak 1 Januari 2024.
“Per hari ini, seluruh transaksi di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina sudah menggunakan NIK, baik dengan menggunakan KK atau KTP,” kata Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi kepada media di Surabaya, Senin (27/4/2024).
Dengan demikian, lanjut Ahad, maka siapa yang membeli LPG 3 Kg dan berapa kali ia membeli bisa langsung diketahui karena telah tercatat dengan rapi.
Berdasarkan data di wilayah Jatim, hingga saat ini, jumlah KK yang telah terdaftar bertransaksi LPG 3 kg mencapai 7.180.076 KK.
“Yang jelas, untuk NIK yang belum daftar, kita dorong untuk daftar. Dalam artian pembeli baru yang belinya belum menggunakan NIK kita dorong untuk mendaftar,” imbuhnya.
Nantinya seluruh data yang masuk sampai akhir Mei 2024 akan diserahkan ke pemerintah daerah. Sementara untuk yang mendaftar setelah tanggal 31 Mei 2024 tetap akan dilayani dan dimasukkan ke sistem.
Ahad berharap, data yang telah diperoleh hingga akhir Mei 2024 nanti bisa dicocokkan dengan rasio kewajaran konsumsi masyarakat yang membeli LPG 3 kg di pangkalan. Rasio kewajaran konsumsi LPG satu keluarga dengan lima anggota keluarga mencapai 3-4 tabung per bulan sedangkan untuk usaha mikro mencapai 6-8 tabung per bulan.
“Juga untuk mengetahui, siapa yang membeli diatas kewajaran, NIK mana yang membeli di atas kewajaran rasio penggunaan rumah tangga atau usaha mikro sehingga pemerintah bisa menentukan kebijakan,” ujarnya.
Oleh karena itu yang juga perlu dilihat adalah bagaimana upaya mengecer mendapatkan LPG di pangkalan. Pengecer, lanjutnya, diperkirakan membeli dengan menggunakan NIK atau KTP sejumlah tetangganya karena ketika membeli dengan menyertakan NIK pasti dilayani.
Atau bisa juga dengan menggunakan NIK yang sama untuk membeli di pangkalan yang berbeda. “Misal dia beli di pangkalan “A” sampai “Z” menggunakan NIK yang sama tetap dilayani, tetapi NIK yang sama ini nanti akan muncul membelinya sejauh mana, berapa kali dalam waktu berdekatan atau bersamaan,” jelasnya.
Pertamina mengapresiasi jika pengecer tersebut berniat untuk membantu tetangganya dan menjual dengan harga yang tidak terlalu tinggi dan masih dalam batas wajar. Tetapi yang dikhawatirkan adalah pada saat pengecer tersebut membeli dengan jumlah banyak dengan menggunakan NIK warga di sekitar atau kerabatnya kemudian dijual langsung ke pelaku usaha yang bukan skala mikro.
“Jadi peran pengecer yang mulai kita batasi seperti itu. Pangkalan mempunyai pencatatan digital, sehingga konsumsi per hari dan per wilayah bisa dipetakan. Apakah ini nantinya sesuai dengan perkiraan kami dan pemerintah daerah ataukah tidak,” katanya.
Ahad mengungkapkan saat ini jumlah pangkalan LPG 3 kg di Jatim mencapai 33.069 pangkalan. Sedangkan jumlah agen LPG 3 kg di Jatim mencapai 832 agen dan jumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) mencapai 127.unit.
Terkait konsumsi LPG 3 kg di masyarakat baik sebelum maupun setelah dilakukan pendataan, Ahad menilai hampir sama dan tidak ada perbedaan. Untuk wilayah Jatim, volume konsumsinya mencapai 4.700 metrik ton per hari.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena setiap desa dan wilayah Surabaya Raya itu, mungkin bisa terdapat 3-4 lebih pangkalan sehingga masyarakat tidak sulit mendapatkan pangkalan. Sebaran pangkalan sudah cukup merata dan ketersediaan stok di pangkalan juga sudah kita jamin dan harga gas sesuai dengan HET,” kata Ahad. (hap)