PenaMerahPutih.com
EkbisHeadlineIndeksIndustri

Hasil KLHS Kendeng Bakal Berprinsip Scientific Finding

Pabrik semen di Rembang milik PT Semen Indonesia.

Jakarta, penamerahputih.com – Saat ini Tim KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) tahap II masih menyusun hasil penelitian terhadap wilayah Pegunungan Kendeng. Hasil kajian KLHS Kendeng bakal berprinsip pada scientific finding atau temuan ilmiah.

“Supaya nanti semua orang bisa melihat bahwa apa yang kami lakukan betul-betul berdasar scientific finding dan bukan berpihak kepada A atau B,” kata salah satu anggota Tim KLHS  tahap II kepada penamerahputih.com, Rabu (18/10/2017).

Anggota Tim KLHS II itu enggan membeberkan detil proses yang sedang dilakukan. Sebab menurutnya, hasil KLHS II Kendeng yang mencakup tujuh kabupaten di Provinsi Jateng dan Jatim sedang ditunggu masyarakat. Khususnya, terkait  Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih di Rembang yang di atasnya terdapat areal Izin Usaha Penambangan (IUP)  milik Semen Indonesia yang digugat Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK).

Baca Juga :   Rudiantara Jadi Komisaris Utama, SIG Bagikan Dividen 10 Persen

Seperti diketahui, pemerintah membentuk KLHS Tahap I di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah Presiden Jokowi ditodong aktivis JMPPK yang dibawa masuk ke istana oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenen Teten Masduki pada 2 Agustus 2016.

Baca: Terkait Semen Rembang, Presiden Jokowi Sedang Dibajak Para Pembantunya

Hasil KLHS Tahap I yang diumumkan 12 April 2017 merekomendasikan penambangan di CAT Watuputih belum dapat dilakukan sampai ada keputusan tentang status CAT Watuputih. Apakah termasuk Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang merupakan kawasan lindung atau bukan KBAK.

Sebagai tindak lanjut, dibentuk Tim KLHS Tahap II yang areal kajiannya diperluas menjadi wilayah Pegunungan Kendeng yang meliputi dua provinsi. Merekalah yang bakal menenentukan apakah Pegunungan Kendeng termasuk KBAK atau tidak. Tim KLHS II diberi tenggat enam bulan hingga setahun.

Baca Juga :   SIG Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK untuk Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola

Jika memang Tim KLHS II benar-benar mendasari kajian berdasarkan scientific finding atau temuan ilmiah di lapangan, agaknya mereka perlu memperhatikan pendapat Dr Budi Sulistijo, pakar hidrogeologi, eksplorasi dan lingkungan asal ITB.

Menurut Budi, wilayah Rembang secara geologi bukan termasuk wilayah Zona Kendeng (Kendeng Ridge), melainkan masuk Zona Rembang (Rembang Ridge).

“Zona Kendeng berada di selatan Zona Rembang. Jadi kalau masih ada yang menggunakan istilah Pegunungan Kendeng yang merupakan terjemahan dari Kendeng Ridge, apakah mereka memahami zonasi geologi atau tidak?” tegasnya.(bm)