JAKARTA – DPR RI memberi sinyal positif bakal melibatkan banyak unsur masyarakat dalam pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja setelah kondisi darurat pandemi Corona berakhir. Pelibatan berbagai unsur masyarakat diharapkan meminimalisir keberadaan pasal-pasal yang dituding menabrak tata perudangan atau tak menguntungkan para pekerja.
Pelibatan berbagai unsur masyarakat disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. “…pembahasan dari RUU omnibus law ini akan melibatkan banyak pihak dari berbagai unsur masyarakat,” katanya kepada wartawan ketika ditanya pembahasan RUU Cipta Kerja terkait pandemi virus Corona, beberapa waktu lalu.
Menurut Sufmi, pembahasan RUU Cipta Kerja sesuai rencana memang bakal dimulai setelah masa reses pada 23 Maret 2020, karena pemerintah telah menyerahkan draf RUU. Selanjutnya pimpinan DPR akan membahasnya dalam rapat pimpinan, kemudian draf RUU dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk selanjutnya dibacakan pada rapat paripurna. Namun karena pandemi Corona, rencana pembahasan tentu saja ditunda hingga situasi kembali normal.
Seperti diketahui, omnibus law RUU Cipta Kerja menuai penolakan di sejumlah daerah. Salah satu alasannya, beberapa pasal RUU Cipta Kerja justru menabrak dan melanggar konstitusi. Contohnya pasal 170 yang menyebut Peraturan Pemerintah dapat digunakan untuk mengubah Undang-Undang. Pasal 170 justru bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12/2011 yang menyebut Peraturan Pemerintah memiliki kedudukan lebih rendah dibandingkan undang-undang sehingga tak bisa membatalkan maupun mengubah undang-undang.
Namun di sisi lain, sejumlah kalangan justru menganggap RUU Cipta Kerja bakal mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini jalan di tempat karena bisa diharapkan mendorong masuknya investasi. RUU Cipta Kerja bakal memangkas berbagai perizinan yang saat ini sangat banyak dan tumpang tindih.
“Dalam rancangan itu kan prinsipnya mendorong investasi. Kalau saya baca draftnya, pemerintah berkeinginan meningkatkan investasi, makanya kemudian tujuannya adalah menciptakan lapangan pekerjaan,” kata Wahyu Ario Pratomo, pengamat ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU).
Menurut Wahyu, dampak omnibus law RUU Cipta Kerja harus dilihat secara utuh dan jernih karena juga memiliki banyak dampak positif bagi perekonomian nasional. Dia berharap agar pihak-pihak yang menolak omnibus law bersedia berdialog dengan pemerintah dan DPR, sehingga bisa diperoleh jalan tengah demi kepentingan bangsa dan negara. “Sepanjang belum disahkan menjadi UU, masyarakat bisa menyampaikan kritik dan saran,” katanya.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya juga telah mengajak pihak yang menilai Omnibus Law buruk untuk berdiskusi. “Orang berpikir, mari diskusi, saya setuju saja dengan orang yang mengatakan UU Omnibus Law jelek. Ya nggak papa, maka diperbaiki, mumpung ini masih dibahas. Tapi kalau sudah disertai dengan kecurigaan yang berlebihan sebelum membaca, itu yang mungkin tidak bagus,” katanya.
Mahfud yang mengaku memahami ada kesalahan-kesalahan dalam draf RUU Cipta Kerja, meminta masyarakat membaca terlebih dahulu draf tersebut secara keseluruhan sebelum memberi penilaian negatif. “Baca dulu, baru berdiskusi. Ya saya melihat ada kesalahan-kesalahan di UU itu, biar diperbaiki. Ada DPR kan nanti? Masih lama ini. Belum apa-apa ‘tolak, ini kapitalisme baru’ dan macem-macem,” tegasnya. (gdn)