PenaMerahPutih.com
EkbisHeadlineIndeksMakro

Hindari Kerumunan, Penukaran Uang Baru Dilayani di Kantor Bank

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah.

Surabaya, PMP – Lebaran tahun ini Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jawa Timur (Jatim) hanya melaksanakan layanan penukaran uang pecahan baru di kantor bank. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang digelar di Lapangan Makodam, rest area jalan tol dan titik-titik yang lain.

Kebijakan ini diambil  BI Jatim karena alasan keamanan untuk menghindari kerumunan dan upaya mencegah penyebaran Covid-19. Demikian diungkapkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah saat teleconference bersama media, Selasa (28/4/2020).

“Bagi masyarakat yang ingin menukarkan pecahan uang kecil BI menyarankan untuk melakukannya di kantor bank atau bisa melalui ATM. BI sudah berkordinasi dengan perbankan titik-titik mana yang akan melayani,” kata Difi.

Difi menyebutkan BI Jatim telah melibatkan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) dalam pendistribusian uang layak edar. BI juga memastikan bahwa uang layak edar tersebut telah terjaga kebersihannya sesuai dengan protokol Covid-19.

Baca Juga :   BI Jatim Gencarkan Sistem Pembayaran Inklusif ke Masyarakat melalui Festival Simfoni Rupiah

Untuk itu BI Jatim juga telah menyiapkan layanan kas khusus perbankan di Lokasi Kerja Alternatif (LKA) yaitu di Gedung De Javasche Bank.

Kepala Divisi SP PUR Layanan dan Administrasi Abrar menambahkan, periode Ramadhan dan Lebaran tahun lalu, BI Jatim menyiapkan uang pecahan baru senilai Rp33,4 triliun. Dari jumlah itu terealisasi sebanyak Rp 26-27 triliun.

“Tahun ini BI Jatim memprediksi total kebutuhan uang layak edar selama Ramadhan dan Lebaran turun menjadi sekitar  Rp 25,8 triliun,” kata Abrar.

Sementara itu Imam Subarkah, Kepala Grup Sistem Pembayaran & Pengedaran Uang Rupiah menjelaskan BI Jatim juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal kegiatan operasional Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asisng Bukan Bank (KUPVA BB) di wilayah Jawa Timur untuk meminimalisir terjadinya tumpukan settlement transaksi di kemudian hari.

Baca Juga :   BI: Kegiatan Dunia Usaha di Jatim Alami Perlambatan pada Triwulan IV 2022

Sampai dengan tanggal 27 April 2020, terdapat 6 dari 65 KUPVA BB di Jawa Timur telah menutup sementara kegiatan usahanya, dan sejak akhir Maret 2020 transaksi KUPVA BB mengalami penurunan hingga sekitar 50- 80 persen dari kondisi normal.

Sementara itu, transaksi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank (PTD BB) secara umum masih stabil. Terdapat 1 negara partner yaitu Timur Leste yang masih melakukan lockdown, sehigga transaksi PTD dari negara tersebut mengalami penurunan transaksi hingga 50-70 persen, sedangkan untuk negara partner PTD lainnya seperti Hongkong dan Taiwan tidak terjadi penurunan transaksi.

Selanjutnya, untuk mendorong optimalisasi pembayaran secara Non Tunai, BI Jatim terus mendukung implementasi penggunaan QRIS pada merchant-merchant di Jawa Timur. Sejak akhir Februari 2020 s.d tanggal 24 April 2020, terdapat pembahan 67.175 merchant QRIS baru, atau meningkat sebesar 20,7%, ujar Imam.

Baca Juga :   Survei BI Tunjukkan Indeks Keyakinan Konsumen Turun pada Januari 2021

Difi menambahkan bahwa dalam mendukung transaksi pembayaran masyarakat secara non tunai dalam situasi pandemic Covid-19, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan sejumlah ketentuan relaksasi kebijakan sistem pembayaran. Yakni kebijakan penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) untuk pelaku usaha mikro dan kebijakan pelonggaran kartu kredit efektif per 1 Mei 2020

“BI Jatim mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah Daerah dalam menangani penyebaran dan dampak COVID-19, termasuk kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan PSBB di sejumlah wilayah, serta akan terus mengawal kelancaran sistem pembayaran dan menjaga ketersediaan uang rupiah di Jawa Timur,” tandas Difi. (hps)