PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Diperpanjang Sampai 25 Mei

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawaansa saat rapat evaluasi PSBB tahap pertama di Gedung Grahadi, Sabtu. (Humas Pemprov Jatim)

Surabaya, PMP –  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya, Gresik dan Sidoarjo atau Surabaya Raya diperpanjang 14 hari hingga 25 Mei 2020. Penindakan PSBB fase kedua bakal lebih tegas.

“Berdasarkan telaah para pakar epidemiologi terkait PSBB tahap pertama, maka kami bersepakat dan kami setujui akan ada perpanjangan PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo,” kata Gubernur Khofifah pada rapat evaluasi PSBB tahap pertama, di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5/2020).

Menurut Gubernur Khofifah, telaah dari para pakar epidemologi  tentang penyebaran COVID-19 menunjukkan, sebanyak 70 persen orang terinfeksi dan proses infeksinya bisa tetap bergerak di atas 14 hari.

“Maka 14 hari PSBB yang telah kita lakukan di Surabaya Raya dinilai belum cukup menjamin berhentinya penyebaran COVID-19,” lanjutnya.

Baca Juga :   Terima Penghargaan, Khofifah Ajak Masyarakat Tak Kendor Lawan COVID-19

Keputusan perpanjangan PSBB Surabaya Raya diambil Gubernur Khofifah bersama Forkopinda Jawa Timur dan tiga kepala daerah yang mewakili Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Fakta lain yang menjadi alasan perpanjangan PSBB Surabaya Raya adalah belum tercapainya semua indikator keberhasilan PSBB sebagaimana dicantumkan dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Seperti belum tercapai penurunan jumlah kasus konfirmasi COVID-19, penurunan angka kematian kasus COVID-19, tidak ada penyebaran ke area wilayah baru atau transmisi lokal.

Tak Dapat Perpanjangan SIM

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jatim, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo relatif berhasil karena terjadi penurunan tren persebaran penularan COVID-19. Sementara Kota Surabaya masih perlu kerja keras karena terus mengalami peningkatan jumlah pasien positif COVID-19.

Baca Juga :   Perkuat Pasar Tak Terdampak Corona, Penjualan SIG Naik 5,05 Persen

“Karena memang PSBB bukan hanya tanggungjawab pemerintah, namun juga masyarakat. Kalau masyarakatnya kurang  patuh dan disiplin, sekalipun diperpanjang lagi jumlah pasien akan tetap bertambah,” lanjut Khofifah.

Oleh sebab itu, masa perpanjangan PSBB akan dilaksanakan lebih ketat oleh petugas dan akan diikuti penindakan tegas terhadap para pelanggar.

Pada PSBB fase pertama, Pemprov Jatim dan penegak hukum sebenarnya masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan kepada warga.

“Fase tersebut sudah selesai, pada PSBB kedua warga yang melanggar akan langsung ditindak. Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, harus patuh dan jangan menyepelekan penyebaran COVID-19 ,” tegas Gubernur Khofifah.

Penindakan PSBB tahap kedua di antaranya pemberian sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran,  seperti tidak akan mendapatkan perpanjangan SIM  selama 6 bulan, begitu juga saat mengurus SKCK.

Baca Juga :   Pertamina dan Hiswana Migas Salurkan Sembako ke Pekerja Nonformal Terdampak COVID-19

Seperti diketahui, penerapan PSBB di Surabaya Raya seharusnya resmi berakhir pada 11 Mei 2020 sejak dimulai 28 April 2020. Namun dengan adanya kesepakatan perpanjangan, maka PSBB Surabaya Raya akan berakhir pada 25 Mei 2020.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans COVID-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, Windhu Purnomo mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan munculnya gelombang kedua penularan jika PSBB tidak diperpanjang.

“Penularan COVID-19 sudah kelihatan polanya. Maka dari itu kami merekomendasikan PSBB diperpanjang menjadi 28 hari, meskipun pertumbuhan pasien positif COVID-19 di suatu daerah menjadi datar selama dua pekan diterapkannya PSBB,” katanya.

Menurut Windhu, PSBB memang seharusnya minimal 28 hari. Dua minggu pertama untuk evaluasi, namun untuk menghentikan penularan minimal 28 hari.(hps)