PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksPolkam

Mahfud MD Sebut Joker Bisa Diberi Hukuman Baru Selain 2 Tahun Penjara

DjokoTjandra
Djoko Tjandra digelandang keluar pesawat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. (kompastv)

Jakarta, PMP – Djoko Tjandra (68) atau Joker, buronan 11 tahun yang diringkus Bareskrim Polri, berpotensi tak hanya menghuni penjara 2 tahun yang dihindarinya dengan lari meninggalkan tanah air. Dia juga bisa dijerat dengan pasal-pasal hukum baru dengan hukuman lebih lama atas berbagai dugaan pidana selama buron.

Pernyataan tentang Joker yang menjadi buronan kasus cessie atau pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu ditulis Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Sabtu (1/8/2020).

“Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” tulis Menko Polhukam Mahfud.

Baca Juga :   Polisi Virtual Peringatkan 200 Akun Medsos Pengunggah Konten SARA

Menurut Mahfud, upaya Djoko Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui menghindari proses hukum dan menjadi buron sudah merupakan bentuk tindakan perlawanan terhadap hukum. Tak hanya itu, masih ada beberapa perbuatan pidana lainnya.

“Dugaan pidananya antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya,” papar Mahfud.

Baca juga: Operasi Senyap 10 Hari Bekuk Joker, Hanya Presiden, Mahfud dan Kapolri yang Tahu

Sebutan Joker bagi Djoko Tjandra muncul dalam rekaman pembicaraan hasil sadapan  KPK antara Kemas Yahya Rahman (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) dengan Artalyta Suryani alias Ayin, orang dekat Djoko Tjandra yang sudah jadi terpidana penyuap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan senilai US$ 660.000.

Baca Juga :   Kemendag Gandeng Polri Tindak Tegas Mafia Migor

Ayin saat itu bertugas menjadi penghubung dengan jaksa Urip Tri Gunawan terkait kasus Bank Bali, ketika Kejagung berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut pada tahun 2008. Ayin inilah yang menyebut Joker sebagai kode ke Jampidsus untuk menanyakan perkembangan kasusnya.

Mahfud MD
Pendapat Mahfud MD tentang Joker di twitter.

Lebih lanjut Mafhud MD mengatakan, hukuman juga dapat dialamatkan pada pihak penegak hukum yang diduga terlibat pelarian Joker.

“Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini,” tegas Menko Polhukam.

Seperti diketahui, Joker lari meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009 ke Port Moresby Papua Nugini, atau sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung untuk terdakwa Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin.

Baca Juga :   Kapolri Ingatkan Polisi Agar Bersikap Netral di Pilkada, Pelanggar Ditindak Tegas

Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 15 juta.

Khusus buat Joker selain penjara dua tahun, petikan putusan MA Nomor: 12PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 menyebut barang bukti berupa uang yang ada dalam rekening penampung atas nama rekening Bank Bali sejumlah Rp 546,5 miliar dirampas untuk dikembalikan ke negara.(bim)