PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

Operasi Senyap 10 Hari Bekuk Joker, Hanya Presiden, Mahfud dan Kapolri yang Tahu

Djoko Tjandra
Buronan Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam.(KOMPAS.COM/Kristianto Purnomo)

Jakarta, PMP – Operasi membekuk buronan kelas kakap Djoko Tjandra (68) setelah raib 11 tahun ternyata hanya butuh waktu sepuluh hari. Operasi dimulai begitu Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang diperintah Kapolri Jenderal Idham Azis berhasil meyakinkan Menko Polhukam Mahfud MD pada Senin (20/7/2020).

Sepuluh hari kemudian, pada Kamis (30/7/2020) pukul 23.15 WIB, operasi sukses besar setelah buronan kasus cessie atau pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu dicokok di Malaysia dan dibawa ke Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Kabar tentang rencana operasi senyap penangkapan Djoko Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.

“Saya tidak kaget, ya karena operasi ini dirancang sejak tanggal 20 Juli,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, di Jakarta, Kamis malam (30/7/2020).

Mahfud memamparkan bagaimana awalnya mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk segera menangkap dan menuntaskan buronan Joker, setelah sempat mempermalukan aparat hukum Indonesia karena bisa melenggang bebas untuk membuat e-KTP Jakarta dan kemudian mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Baca Juga :   Kapolri Ingatkan Polisi Agar Bersikap Netral di Pilkada, Pelanggar Ditindak Tegas

Perlu diketahui, sebutan Joker bagi Djoko Tjandra muncul dalam rekaman pembicaraan hasil sadapan  KPK antara Kemas Yahya Rahman (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) dengan Artalyta Suryani alias Ayin, orang dekat Djoko Tjandra yang sudah jadi terpidana penyuap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan senilai US$ 660.000.

Ayin saat itu bertugas menjadi penghubung dengan jaksa Urip Tri Gunawan terkait kasus Bank Bali, ketika Kejagung berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut pada tahun 2008. Ayin inilah yang menyebut Joker sebagai kode ke Jampidsus untuk menanyakan perkembangan kasusnya.

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui.(KOMPAS/Ign Haryanto)

Perintah Presiden dan Kapolri

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, setelah mendapat perintah Presiden Jokowi, dia pada Senin, 20 Juli 2020, berinisiatif menggelar rapat lintas kementerian untuk menyiapkan sebuah operasi khusus penangkapan Joker. Dia mengundang Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri untuk rapat pukul 17.30 WIB.

Saat itu rupanya telah diketahui bahwa Joker berada di negeri jiran. Salah satu pembahasan adalah bagaimana mengupayakan pendekatan Government to Government (G2G) dengan pemerintah Malaysia untuk membekuk Joker.

Baca Juga :   Dari Ajudan Presiden Jadi Kapolri, Jokowi Lantik Listyo Sigit Prabowo

Namun siang hari sebelum rapat, sekitar pukul 11.30 WIB, Kabareskrim (Kepala Badan Reserse dan Kriminal) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo datang menemui Mahfud atas perintah Kapolri Jenderal Idham Azis. Kabareskrim menyampaikan bahwa sebenarnya tak perlu ada pendekatan G2G dengan Malaysia, tapi cukup dengan Police to Police (P2P).

Komjen Listyo Sigit berusaha meyakinkan Mahfud agar mendukung rencana operasi yang telah disiapkan Polri. Setelah berdikusi sekitar 10 menit, Mahfud berhasil diyakinkan bahwa Polri bakal membekuk Joker. Operasi pun dimulai malam itu juga.

Keduanya juga sepakat, operasi cukup diketahui oleh Presiden Jokowi, Menko Polhukam dan Kapolri. Mereka rupanya menjaga agar operasi tak bocor karena Joker terbukti bisa ‘memainkan’ para oknum.

“Sehingga kami bersepakat untuk diam,” kata Mahfud.

Kabareskrim
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sukses bekuk Joker yang bercelana pendek.(beritanenam,com)

Oleh sebab itulah, Mahfud setelah itu mengaku tak terlalu bicara secara spesifik tentang Joker kepada publik. Dia lebih fokus berbicara tentang tindakan tegas internal bagi para oknum di Polri, Kejaksaan Agung, atau ASN yang membuat Joker mempermalukan Indonesia dengan melenggang masuk tanah air dan berkeliaran semaunya.

Baca Juga :   Presiden Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Tambah Pasukan di Jatim

“Saya hanya katakan yang diperlukan adalah tindakan ke dalam, polisi yang terlibat, jaksa, Kemenkum HAM yang terlibat untuk ditindak,” kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Joker Bisa Diberi Hukuman Baru Selain 2 Tahun Penjara

Pada Kamis malam setelah Djoko Tjandra dibekuk, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hal senada dengan Mahfud MD bahwa proses penangkapan Joker berdasar kerjasama police to police dengan Kepolisian Diraja Malaysia.

“Jadi police to police ini kita sudah kita lakukan kurang lebih seminggu sampai dua minggu semenjak peristiwa tersebut terjadi. Dan kemudian kita mulai melakukan proses penyelidikan. Setelah kita mendapatkan perintah dari Pak Presiden dan Pak Kapolri, maka proses itu kita laksanakan,” kata Komjen Listyo.

Djoko Tjandra atau Joker menjadi buronan setelah kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara atas dirinya.(bim)