PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksPolkam

Ini Strategi Mendagri Capai Partisipasi Pilkada 77,5%

Mendagri Tito
Mendagri Tito Karnavian memberikan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih pada Pilkada 2020 kepada Ketua KPU Arief Budiman.(Humas Kemendagri)

Jakarta, pmp – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memiliki strategi khusus untuk mencapai target partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 sebesar 77,5%. Salah satunya memberi hadiah dan hukuman bagi Kepala Dinas Dukcapil dalam hal perekaman e-KTP yang menjadi syarat bagi masyarakat  untuk memberikan hak pilihnya.

“Strategi pertama kami adalah membentuk Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri untuk memonitor atau supervisi proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil (Suket) setiap hari,” kata Mendagri Tito saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Gedung MPR-DPR Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Menurut Tito, prinsip kerja Desk Pilkada Kemendagri adalah mengakomodir segala bentuk pelayanan masyarakat yang ingin menggunakan hak pilih dengan melakukan perekaman e-KTP.

Baca Juga :   Dana Rp 9,1 Triliun Pilkada 2020 Dibekukan, Mendagri Tambah Rp 5,1 Triliun Pengadaan APD

Desk Pilkada Kemendagri bertugas melakukan monitoring harian perekaman e-KTP dan Suket untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sehingga kita bisa sama-sama monitor, daerah-daerah mana yang belum maksimal melakukan perekaman e-KTP ataupun yang tidak mendapatkan Suket,” ujar Tito seperti dikutip Antara.

Startegi kedua, Tito menginstruksikan Desk Pilkada agar berkoordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah-daerah agar berupaya maksimal dalam memfasilitasi msyarakat dengan memobilisasi anggotanya masing-masing.

“Masalahnya bisa berbeda-beda di tiap daerah. Di situlah tim supervisi yang akan bekerja. Saya sudah perintahkan, agar mereka selama dua minggu mereka berada di daerah-daerah yang belum melakukan perekaman secara maksimal. Kami sudah punya petanya,” tambah Tito.

Baca Juga :   Dana Rp 9,1 Triliun Pilkada 2020 Dibekukan, Mendagri Tambah Rp 5,1 Triliun Pengadaan APD

Bahkan tak hanya itu, Tito  telah menyiapkan hadiah bagi setiap daerah yang bagus dalam hal perekaman e-KTP, juga sanksi atau hukuman bagi yang abai.

Menurut Tito, Kemendagri bisa memberi sanksi bagi Kepala Dinas Dukcapil karena jabatan mereka bersifat semi-vertikal. Meski kepala dinas dipilih dan diajukan oleh kepala daerah serta di bawah struktur perintah Kepala Daerah, namun mereka dlantik berdasarkan surat yang ditandatangani Mendagri.

“Kami tidak segan-segan beri punishment dan sudah disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Dukcapil. Harapannya  mereka terpacu bekerja maksimal untuk mengakomodir sebanyak-banyaknya masyarakat. Nah, kami sudah memiliki data daerah-daerah mana saja yang belum maksimal,” tegas Mendagri.(bim)