PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksPolkam

Dana Rp 9,1 Triliun Pilkada 2020 Dibekukan, Mendagri Tambah Rp 5,1 Triliun Pengadaan APD

Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian (kompas,com)

Jakarta, PMP – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan sisa dana Rp 9,1 triliun untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tak akan dipergunakan untuk penangangan pandemi Corona. Pihak Kemendagri bahkan sudah menyetujui penambahan Rp 5,1 triliun untuk membeli Alat Pelindung Diri (APD) bagi 374 ribu TPS di 280 daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020.

 “Mendagri dan Menteri Keuangan langsung keluarkan peraturan agar Rp 9,1 triliun untuk tahapan selanjutnya itu di-freeze (dibekukan), tidak boleh digunakan, termasuk tidak boleh untuk COVID-19 karena masih ada pos-pos lain,” kata Mendagri Tito pada konferensi pers online dari Istana Kepresidenan di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga :   Pilkada Tangsel: Pertarungan Ponakan Prabowo, Anak Wapres dan Ponakan Ratu Atut

Menurut Mendagri, saat ini masih terdapat sisa anggaran Pilkada 2020 senilai Rp 9,1 triliun dari total pagu anggaran senilai Rp 15 triliun. Sementara dana senilai Rp 5,9 triliun  sudah dipergunakan untuk menjalankan lima tahapan Pilkada 2020 sebelum pandemi Corona merebak.

Pada April lalu, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menunda pemungutan suara Pilkada serentak 2020 dari September menjadi Desember. Perubahan jadwal akibat pandemi Corona itu tertuang dalam ‘Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota’.

“Pemerintah ingin menjaga ketersediaan anggaran Pilkada karena mengantisipasi agar pesta demokrasi dapat terlaksana pada Desember 2020. Sekalipun nantinya Pilkada mesti tertunda hingga 2021 karena pandemi COVID-19, pemerintah masih memiliki kesiapan dana untuk pendanaan operasional Pilkada,” katanya.

Baca Juga :   Pilkada Serentak Jatim Habiskan 21 Juta Sarung Tangan

Tugas 280 Kepala Daerah Berakhir

Mendagri Tito menegaskan, Pilkada tidak boleh terhambat karena pemilihan kepala daerah merupakan perhelatan politik penting untuk memfasilitasi suara rakyat dalam menentukan pemimpin di daerahnya.

“Agenda politik ini harus berjalan karena 280 kepala daerah akan berakhir masa tugasnya. Kepala daerah yang terpilih adalah yang dipilih rakyat, legitimasinya kuat, bukan yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas oleh Kemendagri,” katanya.

Sejak Senin (15/6/2020) KPU sudah kembali memulai tahapan Pilkada Serentak dengan mengaktifkan kembali kegiatan-kegiatan KPU Daerah (KPUD).

“Kami sudah keluarkan surat agar dana pilkada ini boleh dicairkan karena KPU keluarkan surat 15 Juni kemarin sudah memulai tahap lanjutan di antaranya pengaktifan KPUD,” kata Tito.

Baca Juga :   Hore, Mantan Terpidana Korupsi Boleh Jadi Calon Pilkada Serentak 2020

Selain itu, Mendagri juga menyatakan sudah menyetujui penambahan anggaran Pilkada 2020 senilai Rp 5,1 triliun untuk pengadaan APD bagi penyelenggara dan pemilik suara.

“Memang ada permintaan agar ada tambahan dana buat 276 ribu menjadi 374 ribu TPS (Tempat Pemungutan Suara) ditambah APD dengan mengambil model Korea Selatan yang melakukan pemilu legislatif di puncak pandemi,” ujarnya.(bim)