Surabaya, pmp – Pemerintah Provinsi Jatim mengubah status badan hukum Bank UMKM Jawa Timur dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseoran Terbatas (PT). Pengubahan status badan hukum ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2020.
“Perubahan bentuk badan hukum tidak mengubah fungsinya sebagai Bank Perkreditan Rakyat karena tujuannya justru untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan di segala bidang,” kata Gubernur Khofifah selaku pemegang 98% saham Bank UMKM Jawa Timur, saat rapat paripurna DPRD Jatim dengan agenda nota penjelasan Gubernur Jatim, Jumat (11/12/2020).
Perubahan satus badan hukum melalui Perda Nomor 10/2020 telah membuat akta Bank UMKM Jawa Timur berubah dari PD BPR Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) Jawa Timur menjadi PT BPR Jawa Timur
Menurut Khofifah, Perda 10/2020 juga mengatur soal penyebutan nama dan modal dasar. “PT BPR Jatim bakal menggunakan nama panggilan (call name) Bank UMKM Jawa Timur dan mengubah modal dasar dari Rp 20 miliar menjadi Rp 500 miliar,” katanya.
Perda perubahan status badan hukum Bank UMKM Jatim telah dibahas di DPRD melalui pembahasan raperda tentang ‘Perubahan Kedua atas Perda tentang Penggabungan dan Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah BPR KURK Jawa Timur’ yang digelar Senin (7/12/2020).
Menurut Khofifah, Bank UMKM Jawa Timur didirikan tahun 1994 berdasarkan Perda Nomor16/1994. Selanjutnya keluar Perda Nomor 10/2000 pada 26 Juni 2000 yang menggabungkan 222 perusahaan daerah menjadi satu perusahaan yakni Bank UMKM Jatim.
Kemudian pada tahun 2015, dilakukan perubahan terhadap Perda Jatim Nomor 10/ 2000 untuk mengatur lapangan usaha Bank UMKM Jawa Timur menjadi lebih spesifik menyasar UMKM serta para petani untuk mendukung kegiatan usahanya.
Amanat Permendagri
Perubahan status badan hukum Bank UMKM Jawa Timur harus dilakukan demi mengikuti perundangan yang mengatur mengenai BUMD dan BPR, yakni Permendagri Nomor 94 tahun 2017 tentang Pengelolaan BPR milik pemerintah daerah, khususnya ketentuan Pasal 88 ayat (1) yang mengamanatkan bahwa BPR wajib menyesuaikan paling lambat 3 tahun sejak Permendagri ditetapkan.
Menurut Khofifah, demi melaksanakan amanat Permendagri 94/2017 dan Perda Jatim 8/2019 itulah dilakukan penyesuaian terhadap Perda Jatim 10/2000 yang menggabungkan 222 perusahaan daerah menjadi satu perusahaan yakni Bank UMKM Jatim.
Sementara muatan pada Perda 10/2020 terbaru adalah penyebutan nama perusahaan, dewan komisaris dan anggota direksi, penetapan dan pembagian laba bersih, serta perubahan modal dasar.
“Modal dasar sampai dengan bulan Desember 2019 telah disetor sebesar Rp 418.482.300.000 atau 83,7% dari modal dasar,” kata Khofifah.
Sementara guna memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa paling sedikit 25% modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, maka modal yang sudah disetor telah memenuhi 25% dari pagu modal dasar yang akan diubah sebesar Rp 1,6 triliun.
Khofifah menegaskan bahwa pemenuhan penambahan modal dasar tersebut tidak dibatasi sampai tahun anggaran tertentu dan tidak menuntut untuk segera dilakukan penyertaan modal atau tambahan modal disetor dari para pemegang saham, namun disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing pemegang saham.
Genjot Paket Kredit Pertanian Jatim
Perubahan modal dasar Bank UMKM Jawa Timur bakal dipergunakan untuk penguatan, pengembangan dan penyaluran pembiayaan pada sektor produktif, antara lain sektor pertanian, perdagangan, perkebunan, hortikultura, perikanan, pariwisata, pendidikan, pengembangan SDM, infrastruktur, serta jaringan dan teknologi informasi.
“Penguatan, pengembanan dan penyaluran pembiayaan pada sektor produktif diutamakan untuk UMKM dan pertanian karena kedua sektor tersebut mencapai kurang lebih 67% mata pencaharian penduduk Jatim sehingga sangat potensial dikembangkan,” papar Khofifah.
Dia berharap Bank UMKM Jawa Timur yang mempunyai core business penyaluran kredit untuk UMKM dan sektor pertanian menggenjot Paket Kredit Pertanian Jatim (PKPJ) yang merupkan salah satu produk kredit andalan dalam menyalurkan kredit kepada pelaku usaha pertanian.
“Sejak program PKPJ diluncurkan tahun 2014, sampai tahun 2019 telah berhasil menyalurkan kredit kepada 26.404 debitur dengan nilai Rp 992 miliar dengan rasio kredit macet hanya 1,34%, sedangkan kenaikan kredit rata-rata mencapai 3,4% per tahun,” kata Khofifah.(hps)