PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksPolkam

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Diancam Kebiri Kimia, Jokowi Teken Aturannya

Kebiri Kimia
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam kebiri kimia. (Ilustrasi dfwpersonalinjurylawyer)

Jakarta, pmp = Pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak diancam hukuman kebiri kimia. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang ‘Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak’ pada Senin 7 Desember 2020.

Seperti dikutip dari Antara pada Minggu (3/1/2021), PP 70/2020 yang ditandatangai Presiden Jokowi merupakan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang ‘Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak’.

PP 70/2020 mengatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga :   Menakar Peluang Jenderal Gatot Nurmantyo Jadi Cawapres

Pada pasal 5 disebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Eksekusi kebiri dilakukan berdasarkan ‘penilaian klinis’ yang diatur pasal 7 sebagai penjabaran pasal 6 huruf a, di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang.

Adapun penilaian klinis tata caranya sebagai berikut: kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Kemudian jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk menilai klinis, dan penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh  hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Baca Juga :   Yenny Wahid Pastikan Mayoritas Umat Islam Indonesia Moderat

Selanjunya pasal 8 memuat kesimpulan penilaian klinis untuk memastikan pelaku layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Adapun kesimpulan disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari jaksa.

Pelaksanaan kebiri kimia diatur pasal 9, khususnya ayat c, dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok. Tindakan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan.

Selanjutnya jaksa memerintahkan dokter melaksanakan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok. Tindakan dilakukan di rumah sakit pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial, serta kementerian di bidang kesehatan.

Baca Juga :   Risma-Sandiaga Jadi Menteri, Jokowi Tunjuk Enam Menteri Baru

Bila muncul kesimpulan pelaku tidak tidak layak dkebiri kimia, maka pelaksanaan hukuman ditunda paling lama enam bulan (pasal 10 ayat 1) dan dilakukan penilaian klinis ulang.

Jika pada penilaian ulang disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak dikebiri, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang. Sementara jika pelaku melarikan diri, maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku.(hps)